Kayu Ilegal 14,3 Kubik Gagal Masuk Tarakan, Motoris Dibekuk Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial A (47) diamankan aparat Satpolairud Polres Tarakan lantaran kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi. Ia berperan sebagai motoris sekaligus juragan perahu longboat bermesin tempel 40 PK yang berlayar di perairan sekitar Pulau Sadau, Kota Tarakan.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA saat personel Polairud melaksanakan patroli rutin. Saat diperiksa, perahu berwarna hitam bergaris biru itu ternyata memuat ratusan batang kayu olahan yang diduga hasil tebangan ilegal.

Menurut keterangan pelaku dan anak buah kapal (ABK), kayu itu berasal dari wilayah Sekatak dan rencananya akan dibawa ke Tarakan untuk diserahkan kepada pemesan. Namun, hingga kini kepolisian masih mendalami siapa pihak yang memesan kayu tersebut.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Soroti Kendala Program MBG di Tarakan Timur

Barang bukti yang diamankan cukup banyak, di antaranya kayu jenis meranti berbagai ukuran dengan total 408 batang atau 14,3 meter kubik. Selain itu, polisi juga menyita satu unit perahu longboat, mesin tempel, pompa air, serta tiga unit telepon genggam milik pelaku dan ABK.

Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk menghadirkan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara. Dari hasil pengukuran, volume kayu jauh lebih besar dari pengakuan awal pelaku.

Baca Juga :  Jejak Sejarah Kelenteng Tertua di Tarakan, Dirawat Secara Gotong Royong

“Dari ahli ukur, jumlah kayu mencapai 14,3 kubik, bukan 9,5 kubik seperti yang disebutkan sebelumnya,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).

Ia menegaskan, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan A sebagai tersangka utama. Sementara itu, polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemesan kayu ilegal tersebut mengingat ini sudah yang kedua kalinya pelaku menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

“Untuk sementara tersangka masih ditahan di Polres Tarakan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *