Pemisahan Pemilu Diharapkan Perkuat Kewenangan Pengawasan

benuanta.co.id, TARAKAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal disambut positif oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kalimantan Utara (Kaltara).

Keputusan ini dinilai sebagai momentum untuk memperkuat peran pengawasan sekaligus menegaskan kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus Malyantor Iskandar, menegaskan pemisahan pemilu akan membuat kerja pengawasan lebih fokus. Dirinya berharap ke depan Bawaslu tidak hanya sebatas pemberi rekomendasi.

Baca Juga :  Prabowo: Pemberantasan Korupsi Kerap Diserang “Kelompok Garong”

“Dengan pemisahan pemilu, fungsi pengawasan Bawaslu bisa lebih terarah. Kami harap kelembagaan Bawaslu semakin kokoh, bukan hanya memberi rekomendasi, tetapi juga memiliki kewenangan menentukan,” ujarnya Kamis (18/9/2025).

Senada, Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson, menilai keputusan MK menjadi titik balik bagi penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, langkah itu memberi arah baru baik bagi penyelenggara maupun masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Bulungan Targetkan Penyelesaian Sengketa Lahan Warga–PT BSS Sebelum Lebaran

“Bawaslu tidak tinggal diam. Kami terus melakukan kajian dan pendidikan politik agar potensi sengketa bisa diminimalisir,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Yahya Ahmad Zein, memandang penguatan peran Bawaslu tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ia menekankan, tanpa SDM yang mumpuni, pengawasan tidak akan berjalan optimal.

“Ini arah yang bagus, tetapi untuk bisa efektif, kewenangan itu harus dibarengi dengan pengembangan sumber daya di Bawaslu. Kalau SDM tidak mampu menjangkau proses pengawasan, itu bisa menimbulkan problematika ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Penambahan Rute Kapal, Harga Rumput Laut Tarakan Disorot

Menurutnya, pemisahan pemilu memberi ruang lebih luas bagi Bawaslu dalam mengawasi jalannya demokrasi, bukan hanya sebatas administratif, melainkan juga menyentuh substansi penyelenggaraan. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *