Ratusan Honorer R4 Tarakan Keluhkan Status Tak Jelas

benuanta.co.id, TARAKAN – Ratusan tenaga honorer kategori R4 di Kota Tarakan menuntut kejelasan status mereka. Sebanyak 541 honorer yang tersebar di berbagai instansi merasa diperlakukan berbeda dengan honorer di daerah lain, karena hingga kini belum diusulkan menjadi pegawai paruh waktu atau P3K.

Ketua Aliansi Honorer R4 Tarakan, Ilwan Hasliasyah menyebut rekan-rekannya hanya ingin disamakan dengan daerah lain di Kalimantan Utara. Menurutnya, di Nunukan, Malinau, Tana Tidung hingga Pemprov Kaltara, tenaga honorer serupa sudah diusulkan paruh waktu.

“Yang kami butuhkan hanya payung hukum, NIP. Bukan soal kenaikan gaji atau tunjangan. Walaupun gaji kecil, Rp1,2 sampai Rp2 juta, teman-teman masih bertahan. Ada yang sudah 15 tahun, 18 bahkan 20 tahun mengabdi,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang disebut pemerintah adalah masalah anggaran. Honorer R4 tidak dimasukkan ke belanja pegawai, melainkan ke pos barang dan jasa. Padahal, menurutnya, alasan defisit anggaran juga terjadi di daerah lain, namun kepala daerah mereka tetap mengusulkan honorer R4.

Ilwan menyoroti adanya ketidakadilan dalam proses sebelumnya. Pada rekrutmen 2022, tenaga administrasi bisa lolos meski baru 2-3 tahun bekerja, sedangkan tenaga kebersihan, pengemudi hingga keamanan dengan masa kerja belasan tahun justru tidak masuk. “Kalau bicara aturan memang begitu, tapi bicara hati nurani harusnya bisa dipertimbangkan,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

Menurutnya, sejumlah daerah bahkan berani mengubah SK tenaga teknis seperti petugas kebersihan menjadi administrasi agar bisa lolos. Namun, hal itu tidak dilakukan di Tarakan. “Kalau ikut aturan mungkin salah, tapi soal memperjuangkan honorer, kepala daerah lain berani. Kami justru merasa dipersulit,” ujarnya.

Ia menambahkan, tuntutan utama honorer R4 adalah kepastian status agar tidak lagi rawan temuan audit di kemudian hari. Jika tetap dipaksakan sebagai honor tanpa dasar hukum, maka akan bermasalah. “Kami tidak ingin hanya diberi janji bisa terus bekerja, tapi tanpa payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Ilwan juga menolak opsi outsourcing yang sempat disampaikan. Menurutnya, sistem alih daya justru merugikan, karena kontrak bisa diputus sewaktu-waktu dan lebih mengutamakan tenaga baru yang lebih muda. “Mayoritas honorer sekarang sudah berusia, kalau outsourcing jelas akan tersingkir,” ucapnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Cuaca Tarakan Diprakirakan Didominasi Hujan

Ia menegaskan, para honorer siap menunggu langsung jawaban dari wali kota. Bahkan, jika perlu mereka akan bertahan hingga bermalam di lokasi.

“Kami hanya ingin pertemuan resmi, jangan lagi seperti sebelumnya hanya di rumah atau perorangan. Harus ada BKPSDM, Sekda, DPRD, dan instansi lain. Yang kami butuhkan hanya kepastian,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Tarakan, Jamaluddin mengatakan keputusan ada di tangan wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Saat ini, wali kota sedang bertugas di luar daerah sehingga para honorer diminta bersabar.

“Putusan ini ada di wali kota. Kontrak kerja perorangan tetap berjalan, anggarannya dari APBD. Statusnya bukan paruh waktu, tapi kontrak kerja perorangan,” jelasnya.

Ia memastikan tidak ada pemutusan kontrak sepihak. Sistemnya tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan, termasuk batas usia pensiun 58 tahun. “Tidak ada rencana dirumahkan, sepanjang sesuai aturan tetap jalan. Kalau outsourcing itu memang pernah disarankan pusat, tapi di Tarakan dipilih tetap kontrak perorangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Galian C Tarakan Belum Optimal, Kendalanya Kepatuhan Wajib Pajak

Terkait gaji, Jamaluddin memastikan tetap dibayarkan melalui APBD. Perbedaannya, bila melalui pihak ketiga maka kontrak dilakukan antara Pemkot dengan perusahaan, sementara kontrak perorangan langsung dengan pemerintah daerah. “Kalau pihak ketiga, gaji sesuai aturan perusahaan. Tapi kalau sekarang tetap seperti biasa,” terangnya.

Ia menambahkan, regulasi pusat membuka peluang honorer diakomodir sebagai P3K, namun terbatas untuk jabatan administrasi. “Kalau tenaga alih daya seperti kebersihan, keamanan, atau supir, itu yang tidak bisa. Karena aturannya jelas hanya administrasi,” ungkapnya.

Kendati demikian, Pemkot mengaku tidak tahu mekanisme yang dipakai daerah lain yang berhasil meloloskan tenaga non-administrasi.

“Apakah mereka mengganti lagi tenaga alih dayanya setelah diangkat, itu saya tidak tahu,” kata Jamaluddin.

Sementara itu, para honorer menegaskan akan terus bertahan hingga mendapat jawaban resmi. Mereka berharap ada komitmen yang jelas dari wali kota, bukan sekadar janji untuk tetap bekerja tanpa status hukum yang pasti. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *