Iming-Iming Gaji Tinggi, Empat WNI Nyaris Jadi Korban TPPO ke Malaysia

benuanta.co.id, TARAKAN – Empat warga negara Indonesia (WNI) hampir diberangkatkan secara ilegal ke Tawau, Malaysia, dengan modus tawaran kerja sebagai nelayan. Rencana tersebut berhasil digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Malundung, Rabu (18/9/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Muhamad Sungeb mengatakan, kecurigaan petugas muncul ketika lima orang penumpang, terdiri dari empat WNI dan seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial CK (46), hendak berangkat menggunakan KM Kaltara Express. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan indikasi kuat praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Bersajam di Tarakan Belum Optimal

“Hasil pemeriksaan menunjukkan empat WNI itu akan dikirim bekerja secara ilegal di Tawau. CK juga menyalahgunakan izin tinggalnya sebagai investor dan terancam melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ujarnya.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Tarakan, Eko Prastyo menambahkan, modus yang digunakan pelaku cukup rapi. CK lebih dulu datang ke Sumenep, Madura, dengan kedok sebagai pembeli hasil laut melalui seorang perantara berinisial RA. Dari sana, calon pekerja direkrut dan dijanjikan pekerjaan dengan upah besar.

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

“Semua biaya ditanggung CK. Paspor para korban juga baru diterbitkan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, sementara CK memegang paspor dari Jakarta Pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kaltim Kaltara, Syahrioma Delavino, menegaskan kasus ini menjadi capaian positif jajaran Imigrasi Tarakan dalam pengawasan keimigrasian di perbatasan. Ia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi.

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

“Biasanya modus TPPO memang menggunakan bujuk rayu imbalan upah besar. Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur,” katanya.

Adapun korban yang diamankan masing-masing berinisial AI (35), B (48), JR (33), dan RH (44), berasal dari Sumenep, Bangka Belitung, dan Jakarta Utara. Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain. (*)

Reporter : Sunny Celine

editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *