Warga Tarakan Keluhkan Adanya Catatan Hutang PBB, Desak Pemeriksaan Sistem Perpajakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sejumlah warga Tarakan resah setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang mencantumkan tunggakan dari puluhan tahun silam. Tunggakan itu bahkan muncul meski sebagian warga masih menyimpan bukti resmi pembayaran di bank pada tahun-tahun yang ditagihkan.

Salah satu warga, Buyung, mengaku kaget ketika mengetahui ada catatan utang PBB milik keluarganya sejak 1997 hingga 2025.

“Saya terkejut karena tagihan tahun ini bukan hanya mencatat kewajiban 2025, tapi juga memunculkan utang lama, padahal saya masih pegang bukti bayarnya,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Rabu (17/9/2025).

Buyung menjelaskan, pembayaran PBB sudah dilakukan pamannya pada 2001, 2003, 2005, dan 2006 melalui loket resmi Bank BRI di Desa Lingkas. Saat itu, BRI memang menjadi mitra resmi pemungutan pajak sebelum kewenangan berpindah ke Bank BPD Kaltimtara.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

“Paman saya bayar di loket resmi, ada kwitansi asli dari BRI,” katanya

Bukti pembayaran tersebut, lanjutnya, masih tersimpan dengan baik. “Saya masih punya kwitansi asli tahun 2001, 2003, 2005, dan 2006. Jadi jelas, masalahnya bukan di kami warga, tapi di sistem pajak,” ujarnya.

Menurutnya, tampilan tagihan PBB 2025 memang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya saja kali ini ada tambahan daftar tunggakan di bagian bawah. “Dalam catatan tertera utang tahun 1997, 2001, 2003, 2005, 2006, 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2025. Padahal sebagian sudah saya bayar,” ucapnya.

Buyung sempat mengadukan masalah ini ke kantor BPKPAD di Gedung Gadis, Kampung Baru. Namun jawaban yang ia terima tidak memuaskan. “Petugas bilang kalau ada catatan terutang, tetap harus dibayar dengan potongan 20 persen. Kalau ada bukti bayar, baru bisa dihapus,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Cuaca Tarakan Diprakirakan Didominasi Hujan

Ia juga meminta klarifikasi dari BPKPAD Kota Tarakan. Pihak instansi itu disebut hanya berdalih sedang memperbaiki sistem data dari kantor pajak lama. “Mereka bilang mungkin ada data yang tidak terinput atau terselip, makanya muncul lagi tagihan warga,” imbuhnya.

Karena tidak puas, Buyung akhirnya mengunggah bukti pembayaran ke media sosial. Postingan itu menjadi viral dan mengundang banyak reaksi. “Saya sengaja posting supaya masyarakat tahu, karena jelas ini kesalahan sistem, tapi kok bebannya harus ditanggung warga,” terangnya.

Beliau juga yang sekaligus merupakan seorang ketua RT juga mengaku banyak menerima keluhan serupa dari warganya. “Di RT saya saja banyak yang ribut, karena ada warga yang sudah bayar tapi tetap ditagih. Kalau tidak ada bukti, ya terpaksa bayar lagi. Ini sama saja membayar dua kali,” katanya.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Galian C Tarakan Belum Optimal, Kendalanya Kepatuhan Wajib Pajak

Menurut Buyung, kasus ini seharusnya bisa menjadi temuan serius dan ditindaklanjuti oleh lembaga pemeriksa. Ia menilai perlu ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan validitas data pajak.

“Seharusnya pihak pajak diperiksa BPK atau pihak terkait,” tambahnya.

Ia menilai masalah ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh BPKPAD dan instansi terkait. “Kalau tidak ada respons, warga bisa jadi malas bayar pajak. Apa gunanya taat bayar kalau tiga puluh tahun lagi tagihannya muncul lagi?” katanya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana pajak. “Kalau memang datanya tidak valid, uang itu ke mana? Apakah ada permainan? Kami minta penjelasan resmi, jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Benar pak, saya jga mengalami nasib sama, tagihan PBB 97,98,2001 ,2005,tahunnya sama , saya sdh pernah bayar via ATM BCA, tp struknya tulisannya terhapus krn sdh lama disimpan , dan pertanyaan saya, kepada orang pajak kalau saya belum bayar tahun berikutnya kenapa bisa, bulan sebelumnya gak terakumulasi, katanya bisa saja, apakah system pajak begitu, jd saya bayarlah pak dr 2001 keatas, saya bingung bukti sdh terhapus tintanya, saya mau kasih bukti apa,, lalu saya beli rumah 2001 tp ditagih 97, saya jd heran