Musnahkan 150 Gram Sabu, Polres Tana Tidung Akui Penyamaran Jadi Tantangan

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Satuan Resnarkoba Polres Tana Tidung memusnahkan barang bukti (BB) jenis sabu seberat 150 gram, Selasa (16/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung, AKP Deny Mardiyanto, SH, mengatakan BB sabu tersebut merupakan hasil penindakan di dua titik di Kecamatan Tana Lia. Pertama 104,63 gram sabu dil okasi asrama karyawan PT. MOU Desa Sambungan, dan 48 gram sisanya di lokasi pertambakan Desa Tana Merah.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Ini menjadi penangkapan yang cukup besar selama di Tana Tidung,” kata Deny, Selasa (16/9/2025).

Dia menambahkan, peredaran narkoba di Tana Tidung ini merupakan yang terkecil di Kaltara, namun ini adalah penyitaan narkoba terbesar yang pernah terjadi di Tana Tidung hingga saat ini.

Selain itu, ia juga mengakui dalam memutus rantai peredaran narkotika di Tana Tidung masih memiliki kendala.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Penyamaran (operasi penangkapan) itu tantangan kita, karena kita belum sampai di sana (TKP) mereka yang lebih dulu kenal kita, padahal kita belum tau mereka siapa,” pungkasnya. (*)

Reporter: Kurniawin

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *