Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual, SSK LPSK Beri Pemahaman Hak Diversi dan Restitusi

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Tarakan, sempat menuai sorotan publik karena laporan sejak Juni 2025 baru ditindaklanjuti Polres pada Agustus. Sang ibu korban, didampingi Satgas Khusus (SSK) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar pelaku segera ditangkap dan keadilan ditegakkan.

Di tengah perhatian publik itu, Peksos Dinsos PM Tarakan; Sahabat Saksi dan Korban/ SSK LPSK RI, Satgas PPKSP Tarakan, Alghi Fari Smith, S.ST, mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak-hak perlindungan bagi anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Dishut Sebut Revitalisasi KKMB Tarakan Terganjal Administrasi Lahan

“Semoga keberadaan kami menjadi rujukan masyarakat agar berani melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan,” jelasnya, Selasa (16/9/2025).

Fahri menjelaskan selain perlindungan fisik, medis, dan psikologis, korban juga berhak atas restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku. Restitusi ini bentuk pemulihan konkret, seperti biaya perawatan medis, trauma psikologis, hingga kehilangan penghasilan akibat tindak pidana.

“Mekanisme restitusi diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga korban tidak dibiarkan menanggung beban sendiri,” ungkapnya.

Selain restitusi, SSK menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terkait hak diversi, terutama ketika pelaku masih berusia anak. Diversi adalah penyelesaian perkara anak di luar jalur pengadilan demi kepentingan terbaik anak. Ini mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari stigma peradilan, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Bersajam di Tarakan Belum Optimal

Proses ini dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua, korban, dan masyarakat, serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif.  “Tapi diversi tidak bisa berlaku untuk semua kasus, misalnya kekerasan seksual berat yang menimbulkan luka mendalam bagi korban,” tuturnya.

Fahri membeberkan, SSK LPSK RI juga membuka kanal pengaduan bagi siapa saja yang membutuhkan pendampingan. Bila melihat, mendengar, menyaksikan, atau menjadi korban kekerasan, ia mengimbau agar berani melapor.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

“Hubungi kami di 081220596432 untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” terangnya.

Dengan memahami hak diversi dan restitusi, masyarakat diharapkan lebih sadar setiap korban berhak atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan. “Kami ingin memastikan masyarakat tahu mereka tidak sendirian. Ada lembaga dan aturan hukum yang menjamin hak mereka,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *