DPR RI Dorong Percepatan Revisi UU Pemilu

benuanta.co.id, NUNUKAN– Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU – XXII/2024 tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal membuat berbagi lembaga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Pemilu.

Pasalnya, berdasarkan putusan MK, pelaksanaan keduanya harus diberi jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Yang mana, Pemilu Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipisahkan pelaksanaannya dari pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Kadri Yusuf Afandy dihadirkan dalam kegiatan penguatan kelembagaan yang di selenggarakan oleh Bawaslu Nunukan. Berbagai masukan juga telah disampaikan oleh penyelenggara pemilu serta berbagai lembaga lainnya yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Menkes: Mulai Tahun 2027 Laki-laki Usia 11 Tahun Terima Vaksin HPV

“Pasca putusan MK ini tentu akan sangat berdampak dalam sistem demokrasi kita, sehingga kami dari DPR RI akan menindaklanjuti hal ini,” katanya.

Afandy menyampaikan, dalam waktu dekat ini, akan dilakukan revisi Undang-undang Pemilu dan bergerak cepat untuk masuk ke dalam Prolegnas. “Putusan MK ini sangat bertentangan dengan undang-undang yang sebelumnya. Makanya banyak hal yang harus di revisi ke depannya,” ungkapnya.

Dalam putusan MK tersebut masa jabatan anggota legislatif yang dinilai tidak relevan dengan Undang-undang. Hal ini akan menjadi poin penting pembahasan.

“Ini juga harus diperjelas, apakah Apakah DPRD nanti menjadi tujuh setengah tahun, tetap lima tahun, atau mungkinkah kembali pada pola 2,5 tahun di partai politik masing-masing. Karena kita ketahui sendiri di DPRD tidak ada jabatan PJ seperti Bupati dan Gubernur. Maka dari itu dalam waktu dekat revisi undang-undang Pemilu harus segera di selesaikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dietisien Sarankan Konsumsi Mi Instan Sebulan Sekali

Namun, dengan adanya putusan MK ini, Afandy menilai merupakan sinyal dari MK kepada DPR bahwa ada sesuatu yang harus di perbaiki. Sehingga, DPR RI harus bisa lebih spesifik dalam Pemilu Nasional maupun lokal serta memperhatikan dampaknya di daerah.

Sementara itu, terkait penguatan kelembagaan dalam hal ini Bawaslu, Afandy menyampaikan jika berbagai masukan telah di sampaikan peluh Bawaslu Nunukan untuk bisa di dorong dalam revisi Pemilu. Pasalnya, selama ini Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk menindak laporan ataupun temuan tetapi Bawaslu tidak punya kekuatan untuk mengeksekusi pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  PTDI Pamerkan Pemburu Kapal Selam di Singapura Incar Asia-Pasifik

“Banyak masukan, salah satunya bagaimana penguatan agar Bawaslu ini tidak seperti macan ompong. Mereka perlu diberi kewenangan layaknya pengadilan, tanpa harus bergantung pada kepolisian atau kejaksaan. Mereka harus punya pengadilan sendiri dan memutus sendiri perkara Pemilu. Masukan ini sudah kita catat dan kita setuju bahwa Bawaslu harus di perkuat wewenangnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *