benuanta.co.id, TARAKAN – Kebijakan kenaikan tarif abodemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan dinilai tidak tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menegaskan langkah yang diambil PDAM justru menambah beban warga yang saat ini sedang berjuang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Menurutnya, meski dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 mengatur soal penyesuaian tarif, setiap kebijakan harus melihat situasi terkini dan wajib melalui komunikasi dengan DPRD.
“Kalau saya melihatnya memang kurang tepat waktunya. Ekonomi masyarakat lagi tidak baik-baik saja, jadi harusnya ada kajian dulu sebelum memberlakukan kenaikan,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi dari PDAM sebelum penerapan kebijakan ini. Padahal, masyarakat kini sudah harus menanggung dua jenis abodemen, yaitu abodemen utama dan abodemen khusus. Hal itu dinilainya menjadi penyebab keresahan warga yang ramai disuarakan di media sosial.
“Seharusnya PDAM sosialisasi dulu supaya masyarakat tidak kaget. Kalau dilihat di media sosial, kenaikannya memang terasa memberatkan,” tambahnya.
Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat, DPRD Kota Tarakan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PDAM. Dalam forum itu, DPRD ingin mendengarkan secara langsung dasar dan alasan PDAM menaikkan abodemen.
“Rencananya kita akan panggil PDAM melalui RDP. Kita mau dengar penjelasan mereka apa alasannya menaikkan beban ini,” jelas Yunus.
Lebih jauh ia menjelaskan, tarif air dan abodemen memiliki perbedaan mendasar. Tarif dihitung berdasarkan pemakaian air atau kubikasi, sedangkan abodemen adalah beban tetap yang wajib dibayar pelanggan setiap bulan.
Menurut informasi yang beredar, kenaikan ini dikaitkan dengan pergantian meter air. Namun, ia menilai hal itu belum bisa menjadi alasan kuat tanpa kajian ilmiah.
“Kalau memang pergantian meter, apakah semua meter air diganti? Kan tidak semua. Itu harusnya dibahas dulu. Kita harus dengarkan dulu alasan PDAM menaikkan abodemen,” tegasnya.
Yunus menyebutkan, hasil RDP nantinya bisa saja berujung pada rekomendasi evaluasi hingga pembatalan kebijakan jika terbukti memberatkan masyarakat. “Kalau memang memberatkan ya kenapa tidak kita usulkan pembatalan? Tapi harus ada kajian ilmiahnya, kenapa dinaikkan, apa dasar metodenya,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan pengembalian pembayaran abodemen yang sudah dibayarkan pelanggan apabila terjadi pembatalan, ia belum bisa memastikan. Hal itu, kata dia, baru bisa diputuskan setelah mendengar keterangan resmi dari PDAM dalam RDP. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







