Mudahkan Penerbitan Izin Usaha UMKM lewat OSS-RBA

benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan melakukan penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk- Based Approach (OSS-RBA).

Kepala DPMPTSP Nunukan, Juni Mardiansyah melalui Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, Irsan mengatakan, OSS saat ini sudah berbasis risiko telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Nunukan. Sistem ini memungkinkan perizinan terbit secara otomatis untuk usaha berisiko rendah.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Temui 15 Warung Tidak Punya NIB

“Sebelum ada sistem OSS, proses perizinan memerlukan pengajuan dan verifikasi yang memakan waktu lama. Namun, dengan sistem berbasis risiko, usaha dengan skala risiko rendah dapat memperoleh izin secara cepat dan efisien. Hal ini sangat membantu pelaku UMK dalam memulai usaha mereka, jadi untuk yang pelaku usaha itu bisa langsung terbit,” jelas Irsan.

Dikatakannya, perizinan berusaha ini diberikan kepada pelaku usaha memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Perizinan ini diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang telah dipetakan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Kuota Haji Nunukan Tahun Ini Meningkat 100 Persen

“Untuk tingkat resiko terbagi menjadi empat, pertama pelaku usaha tingkat resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi,” bebernya.

Irsan mengaku jika pihaknya juga terus melakukan pembinaan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembinaan itu juga diharapkan membantu perusahaan untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukan dengan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga :  BPBD Pasang Rambu Peringatan Rawan Bencana di Titik Rawan

Irsan membeberkan, untuk jumlah perizinan berusaha dan Non perizinan terbit di triwulan I sebanyak 86 lalu untuk di triwulan II sebanyak 112.

“Untuk memberikan kemudahan, kita juga membuka pelayan perizinan ofline untuk membantu pelaku usaha yang masih kurang memahami pendaftaran ijin melalui sistem OSS,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *