benuanta.co.id, TARAKAN – Penyesuaian tarif abonemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tarakan dinilai rawan memunculkan persoalan hukum. Akademisi hukum menilai, konsumen memiliki dasar yang kuat untuk menggugat jika kebijakan tersebut melanggar hak pelayanan air bersih.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Alif Arhanda Putra, menegaskan air bersih merupakan kebutuhan dasar, sehingga setiap kebijakan kenaikan tarif harus dilakukan secara transparan.
“Saat mengambil keputusan atau bahkan sampai melakukan dan menerapkan kenaikan tarif seperti ini sebaiknya disertai terlebih dahulu dengan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi air adalah kebutuhan masyarakat, sehingga dengan adanya kenaikan tarif PDAM akan memberatkan masyarakat jika tidak disertai sosialisasi beberapa bulan sebelum ditetapkannya abonemen,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, kebijakan yang diputuskan tanpa komunikasi berisiko menimbulkan maladministrasi. Ia menambahkan, masyarakat memiliki payung hukum jelas untuk memperjuangkan haknya.
Dasar hukum yang bisa digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 yang mengatur tentang hak konsumen terhadap barang dan jasa.
Jika dalam praktiknya PDAM tidak memenuhi kewajibannya, maka gugatan dapat ditempuh. “Bisa saja menuntut jika terbukti terjadi sebuah perbuatan melawan hukum atau pelaku usaha yang dalam hal ini PDAM tidak memenuhi hak dan kewajibannya dalam pelayanan dan penyediaan air bersih di Kota Tarakan,” sambungnya.
Kendati demikian, ia menilai langkah PDAM tetap dapat dijalankan jika sesuai prosedur. “Jika didahului dengan sosialisasi maka bisa dikatakan sesuai dengan prosedur. Namun, hal yang sebaiknya PDAM lakukan adalah melakukan sosialisasi beberapa bulan sebelum diterapkannya kenaikan tarif baru,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam rencana kebijakan. “Baiknya juga PDAM melakukan dan mengundang unsur masyarakat dalam sosialisasi rencana kenaikan tarif air bersih. Hal ini juga penting sebagai media untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan air bersih, khususnya ditujukan kepada PDAM sebagai penyedia dan juga representasi Pemerintah Kota Tarakan,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







