Waspada Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak

benuanta.co.id, TARAKAN — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya laporan terkait surat atau pesan elektronik palsu yang meminta konfirmasi data maupun pembayaran pajak.

Plt. Kepala KPP Pratama Tarakan, Frans A. Hutagaol, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta data sensitif wajib pajak melalui surat atau pesan pribadi. “Kami tidak pernah meminta data pribadi seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, maupun alamat lewat pesan singkat atau email,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Kasus Tambang Diselidiki, Kejati Geledah Empat Dinas dan Kantor Pengawasan Minerba

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam permintaan transfer uang ke rekening pribadi dengan alasan pembayaran biaya materai, tunggakan pajak, maupun keperluan lain.

“DJP tidak pernah memerintahkan wajib pajak untuk membayar lewat rekening pribadi. Semua pembayaran pajak hanya dilakukan melalui mekanisme resmi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan modus terbaru juga berupa perintah untuk mengunduh aplikasi palsu atau file berformat .APK yang disebut sebagai Surat Ketetapan Pajak. “Jika ada yang menyuruh download aplikasi M-Pajak palsu atau membuka file .APK, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta tidak memberikan kode unik One Time Password (OTP) kepada pihak mana pun. Menurut Frans, kode OTP adalah akses pribadi yang tidak boleh diketahui orang lain.

Baca Juga :  Menhut dan Gubernur Kaltara Sebut Mangrove Meningkatkan Produktivitas Tambak

“Jangan pernah berikan OTP kepada siapa pun, sekalipun pihak tersebut mengaku dari DJP,” imbuhnya.

Tak hanya itu, penipu juga kerap menyamar sebagai pegawai atau pejabat DJP serta menawarkan jasa percepatan pengembalian kelebihan pajak. Frans mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran semacam ini.

“Semua proses pajak resmi melalui sistem, bukan lewat perantara pribadi yang meminta imbalan,” terangnya.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, DJP menyediakan kanal resmi pelaporan. Frans menyarankan agar masyarakat segera melaporkan nomor telepon atau akun media sosial mencurigakan melalui portal aduannomor.id dan aduankonten.id.

Baca Juga :  Gentengnisasi Dinilai Tak Bisa Disamaratakan di Kaltara

“Kedua situs ini resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat juga bisa menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak di 1500 200 untuk memastikan informasi yang diterima. “Kalau ada keraguan, jangan langsung percaya. Silakan hubungi Kring Pajak 1500 200 agar tidak menjadi korban,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *