benuanta.co.id, TARAKAN – Sebuah gelar akademik sering kali menjadi kebanggaan tersendiri bagi setiap individu sebagai hasil jerih payah pendidikan. Namun, kebanggaan itu bisa menimbulkan persoalan administrasi jika dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski pencantuman gelar diperbolehkan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menyarankan agar masyarakat tetap menggunakan nama asli tanpa gelar.
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono, S.STP., menegaskan penggunaan nama asli lebih aman karena akan mengurangi potensi perbedaan data. “Kalau bisa, gunakan nama asli saja tanpa gelar supaya lebih seragam,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, pencantuman gelar kerap menimbulkan perbedaan penulisan nama pada dokumen resmi yang berbeda. Misalnya, di KTP tertulis nama dengan gelar, tetapi di ijazah atau paspor hanya nama asli. “Akhirnya, data jadi tidak sinkron antar-dokumen,” katanya.
Salah satu kasus yang sering muncul adalah ketika warga membuka rekening bank. Sistem perbankan kerap menolak karena nama di KTP berbeda dengan dokumen pendukung lain, seperti ijazah atau paspor.
“Pernah ada warga yang KTP-nya pakai gelar S.Pd, tapi saat cocokkan dengan ijazah dan paspor, nama tidak sama sehingga proses administrasi terganggu,” ungkapnya.
Menurut Hery, kondisi semacam ini sebenarnya bisa dihindari sejak awal jika masyarakat konsisten hanya menggunakan nama asli. “Kalau dari awal pakai nama tanpa gelar, insyaallah tidak ada masalah ke depannya,” tuturnya.
Meski demikian, Disdukcapil tidak melarang pencantuman gelar bagi yang benar-benar membutuhkannya. Hal itu sah secara hukum sesuai regulasi yang berlaku. “Kalau memang ingin mencantumkan, tetap bisa karena aturan memperbolehkan,” ujarnya.
Namun, ia menekankan setiap perubahan data, termasuk penambahan atau penghapusan gelar, akan melalui proses verifikasi dan berdampak pada dokumen kependudukan lain.
“Jadi kalau ada perubahan nama, otomatis berpengaruh ke KK, paspor, maupun dokumen lainnya,” terangnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat mempertimbangkan baik-baik sebelum menambahkan gelar di KTP. “Kalau tidak terlalu perlu, lebih baik cukup pakai nama asli saja. Itu jauh lebih sederhana dan meminimalisasi risiko perbedaan data,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







