benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengingatkan warga yang sudah berdomisili di luar daerah, tetapi masih menggunakan alamat KTP-el Tarakan agar segera mengurus surat pindah.
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono, S.STP., menegaskan aturan mengenai kepindahan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
“Penduduk yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di alamat baru atau meskipun kurang dari setahun tetapi karena kebutuhan, wajib mengurus kepindahannya,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Hery, jika warga tidak segera melapor, maka data kependudukan bisa menjadi tidak akurat. “Ketika data tidak sesuai, tentu akan menghambat administrasi kependudukan secara keseluruhan,” katanya.
Selain itu, keterlambatan melaporkan kepindahan juga dapat menyulitkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. “Mulai dari layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pemilu bisa terhambat bila data kependudukan tidak sesuai dengan domisili,” ungkapnya.
Dampak lainnya, kata Hery, adalah terganggunya ketertiban administrasi di tingkat daerah. “Perencanaan pembangunan daerah sangat bergantung pada data kependudukan yang valid. Kalau data tidak akurat, maka perencanaan bisa meleset,” tegasnya.
Untuk syarat pengurusan surat pindah, masyarakat hanya perlu membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari domisili asal serta KTP-el atau KIA. “Dokumen itu digunakan untuk melakukan perubahan alamat pada KTP-el maupun KIA,” tuturnya.
Hery menjelaskan pengurusan SKPWNI bisa dilakukan secara offline maupun online. “Kalau offline, masyarakat bisa datang langsung ke loket Disdukcapil sesuai alamat KTP-el, atau jika sudah pindah, bisa mengurus di Disdukcapil domisili baru melalui layanan E-Office,” ujarnya.
Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat, juga tersedia layanan online melalui WhatsApp Dukcapil Tarakan Sikepo. “Cukup unggah dokumen asli yang diperlukan, jadi tidak harus repot-repot datang ke kantor,” terangnya.
Ia pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses administrasi ini. “Kami mengimbau warga Tarakan yang sudah pindah domisili untuk segera mengurus surat pindah, supaya tidak mengalami kesulitan di kemudian hari,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







