benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan mengamankan 2 pelaku pencurian di Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Quran di Jalan Sungai Bengawan, RT 018, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Dua orang pria, RD (22) dan JM (29), ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui terlibat dalam pencurian belasan kursi lipat dan satu terali besi dari ruang kelas pesantren.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menyebut kasus ini bermula pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, seorang pengurus mendapati kursi-kursi lipat di kelas 3 SMP serta satu terali sudah tidak ada di tempat.
“Pelapor melihat 11 kursi lipat dan satu terali jendela hilang, dan setelah dihitung kerugian yang dialami mencapai Rp 15 juta,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025) lalu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama adalah RD, seorang pemuda pengangguran yang memanfaatkan kondisi kelas yang tidak terkunci. RD bahkan sempat berulang kali keluar masuk membawa kursi tanpa diketahui pengurus pesantren.
“Tersangka RD masuk ke kelas, lalu melepas kayu dan busa kursi sebelum membawa rangka besinya dengan karung,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil 11 kursi, RD menghubungi rekannya JM untuk membantu menjual besi hasil curian tersebut ke pengepul barang bekas. Uang tersebut kemudian dibagi dua, RD memperoleh Rp 100 ribu sementara JM hanya mendapatkan Rp 30 ribu.
“Mereka menjualnya dengan harga sangat murah. Dari total penjualan hanya terkumpul Rp 130 ribu,” ujarnya.
Motif pencurian ini ternyata sangat sederhana. RD mengaku terdesak kebutuhan sehari-hari. Polisi menyayangkan tindakan nekat itu, mengingat kerugian pesantren yang ditimbulkan sangat besar dibandingkan nilai uang hasil penjualan.
“Pelaku mengaku uang hasil curian dipakai untuk makan dan membeli rokok, karena memang tidak memiliki pekerjaan tetap,” tegasnya.
Unit Resmob Polres Tarakan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. RD ditemukan sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sungai Bengawan. Sementara JM diamankan di sebuah warung dekat lokasi persembunyian RD.
“RD berhasil diamankan saat sedang memasak di rumah tak berpenghuni tersebut. Sementara JM diamankan saat dia sedang bersantai di sebuah warung dekat lokasi persembunyian RD,” tuturnya.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Untuk JM, kami terapkan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun,” terangnya.
Selain mengungkap kasus ini, Polres Tarakan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal. AKP Ridho berpesan agar warga selalu memastikan keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan.
“Pelaku kejahatan biasanya mencari kesempatan dari pintu atau jendela yang tidak terkunci. Jadi jangan sampai memberi celah,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







