Optimis Capai Target Penerimaan Pajak Rp 257 Miliar 

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan terus berupaya memaksimalkan realisasi pajak daerah. Hingga awal September 2025, capaian pajak dari sisi konsumen disebut sudah mendekati 60 persen.

Kepala BPKPAD Tarakan, Amirullah, menuturkan pihaknya optimis target tahun ini bisa tercapai. Ia menyebutkan, target penerimaan pajak daerah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp257 miliar.

“Kalau kita di BPKPAD harus optimis. Optimis itu artinya juga mempengaruhi kinerja teman-teman dalam mencapai target,” ucapnya.

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Menurutnya, angka Rp257 miliar tersebut termasuk kolaborasi antara pemerintah kota dengan pemerintah provinsi. Sejumlah jenis pajak yang masuk dalam kolaborasi itu antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sementara itu, khusus pajak daerah di Kota Tarakan sendiri, realisasi telah mencapai lebih dari 70 persen. “Itu akumulasi dari seluruh jenis pajak. Kalau untuk pajak hotel, restoran, dan sektor lain, sudah di atas 70 persen,” tambahnya.

Baca Juga :  BI Kaltara Dorong UMKM Jadi Penopang Ekonomi di Tengah Tekanan Global

Amirullah menjelaskan, salah satu langkah konkret untuk meningkatkan penerimaan adalah pemasangan alat rekam pajak. Program ini telah dijalankan sejak 2020 dan kini memasuki tahap kelima. Total sudah lebih dari 90 unit yang terpasang, baik di restoran maupun hotel.

“Setiap tahap pemasangan memberikan efek peningkatan. Rata-rata ada kenaikan sekitar 30 persen dari target yang kita tetapkan di tahun berjalan,” jelasnya.

Alat rekam pajak ini bekerja dengan sistem log-by system sehingga setiap transaksi tercatat otomatis dan terhubung langsung dengan server. Dengan begitu, selain diawasi pemerintah, masyarakat juga bisa ikut memastikan transparansi.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

Lebih lanjut, ia menegaskan pemasangan alat rekam pajak bukan dimaksudkan untuk membebani wajib pajak. “Bukan biayanya yang dinaikkan, hanya sistem pencatatannya yang lebih transparan. Bahkan ada yang sebelumnya setorannya Rp1-2 juta, setelah dipasang alat bisa mencapai Rp10 juta,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *