benuanta.co.id, TARAKAN – Pemanfaatan Alat Rekam Pajak (ARP) di Kota Tarakan terus menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor hotel dan restoran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Tarakan, Amirullah menyampaikan, sejak akhir 2020 hingga 2024, Bankaltimtara telah menyalurkan 90 unit ARP. Alat tersebut digunakan pada 20 hotel dan 70 restoran di Tarakan.
“Berdasarkan hasil monitoring, pemanfaatan alat rekam pajak ini berdampak langsung pada pertumbuhan penerimaan. Dari 20 hotel, pertumbuhan rata-rata mencapai 32,68 persen per tahun sejak 2020 hingga 2024,” ungkapnya, Sabtu (30/8/2025).
Dirinya menambahkan, kontribusi tersebut ikut mendorong pertumbuhan penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan yang tercatat rata-rata sebesar 29,82 persen per tahun.
Sementara itu, untuk restoran, pemasangan ARP pada tahap 1 hingga 3 (tahun 2020–2022) memberikan rata-rata pertumbuhan sebesar 19,84 persen per tahun. Bahkan, 40 unit yang baru dipasang pada akhir 2023 menunjukkan hasil signifikan. Jika pada 2023 penerimaan pajak restoran hanya Rp2,09 miliar, maka pada 2024 meningkat menjadi Rp3,4 miliar atau tumbuh 63,5 persen.
Secara akumulatif, pemanfaatan ARP dari tahun 2020 sampai 2024 telah mendorong pertumbuhan penerimaan pajak restoran rata-rata sebesar 36,06 persen per tahun. Hal ini disebut menjadi bukti efektivitas penggunaan teknologi dalam pengawasan dan pencatatan transaksi wajib pajak.
Memasuki tahun 2025, Pemkot Tarakan kembali mengajukan tambahan ARP. Bankaltimtara menyetujui dan memfasilitasi pemasangan 25 unit baru yang mulai terpasang sejak awal Agustus 2025 dan resmi dilaunching pada awal September. Dengan begitu, jumlah ARP yang beroperasi di Tarakan kini mencapai 115 unit.
“Total 115 unit ini menjadikan Tarakan sebagai kota dengan pemasangan ARP terbanyak kedua di Kaltimtara setelah Samarinda, yang sudah memasang 130 unit,” jelas Amirullah.
Untuk memaksimalkan fungsi ARP, BPKPAD juga melakukan pembinaan, monitoring tertutup, hingga pemeriksaan pajak. Langkah ini ditempuh guna mengantisipasi praktik manipulasi data transaksi pada aplikasi kasir yang digunakan wajib pajak. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







