benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memastikan penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur, menyusul maraknya pemberitaan di media sosial terkait seorang ibu yang mencari keadilan untuk anaknya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menegaskan perkara tersebut sedang dalam proses hukum oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Kami ingin meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Perkara ini sedang kami tangani dengan serius,” jelasnya, Jumat (29/8/2025).
Ridho menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyidikan mulai dari visum, pemeriksaan saksi, hingga menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Proses sudah berjalan, kami sudah mengantongi sejumlah alat bukti,” katanya.
Namun, upaya penegakan hukum masih menemui hambatan karena terlapor belum menunjukkan sikap kooperatif. Polres Tarakan bahkan sudah dua kali melayangkan surat panggilan, tetapi tidak dipenuhi. “Kami telah menerbitkan daftar pencarian saksi terhadap terlapor karena tidak hadir memenuhi panggilan,” ujarnya.
Dalam periode Januari hingga Agustus 2025, Unit PPA Polres Tarakan tercatat menangani 70 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dari jumlah tersebut, 24 orang tersangka berhasil diamankan. Rinciannya, 14 kasus dinyatakan lengkap berkasnya (P-21), 4 kasus masih dalam tahap penyidikan, 4 kasus dicabut pelapor, 2 kasus diselesaikan melalui restorative justice, dan 46 kasus lainnya masih dalam pendalaman.
“Setiap laporan kami tindaklanjuti dengan cepat, namun tentu setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda,” tegasnya.
Ridho menekankan, kendala terbesar biasanya muncul dari sikap tersangka. Ada yang kooperatif, tetapi ada juga yang sulit ditemukan sehingga membutuhkan waktu lebih panjang. “Kami selalu berupaya maksimal untuk menuntaskan setiap laporan, meskipun dinamika di lapangan berbeda-beda,” ucapnya.
Selain fokus pada proses hukum, Polres Tarakan juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan korban. Korban kekerasan anak maupun perempuan mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikologis yang dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan,” lanjutnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan di lingkungan sekitar. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sementara korban akan mendapatkan perlindungan penuh sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional oleh personel Unit PPA,” imbuhnya.
Polres Tarakan berharap dukungan penuh masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, khususnya bagi anak dan perempuan. “Sinergi antara aparat, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







