benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa H. Mohammad Maksum Indragiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (27/8/2025).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan agar terdakwa menjalani tahanan rumah, bukan ditahan di lapas. Keputusan ini menjadi kabar lega bagi pihak keluarga mengingat usia Maksum yang sudah lanjut.
Anak terdakwa, Rudiyah Alawiyah, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia menjelaskan kondisi kesehatan sang ayah menjadi faktor utama.
“Alhamdulillah, orang tua kami dikabulkan untuk tahanan rumah. Kami merasa lega, karena sangat khawatir jika beliau harus berlama-lama di lapas, apalagi usia sudah sangat tua,” ujarnya, Rabu (28/8/2025).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tarakan kali ini beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total ada empat saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Hari ini masih tahap pembuktian saksi JPU dengan empat saksi,” ungkapnya.
Rudiyah menjelaskan, saksi pertama, Sunaryo, menerangkan adanya tumpang tindih lahan dalam kasus tersebut. Ia mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Sinau pada November 2023, lalu menjualnya kembali kepada PT PRI beberapa bulan setelahnya.
Selain itu, Ketua RT setempat menjadi saksi kedua. Dalam kesaksiannya ia menyatakan tidak mengetahui adanya pengurusan atau izin terkait lahan tersebut. Sejak pembebasan tanah sampai pembangunan, pihak PRI atau lainnya tidak pernah meminta izin mengurus di RT.
Saksi berikutnya dari pihak Kelurahan menyampaikan pihaknya tidak mengetahui masalah tersebut dan menyarankan agar persoalan ditanyakan langsung ke Kecamatan.
Namun, keterangan mengejutkan muncul dari saksi Kecamatan. Ia menyatakan buku register arsip lama, termasuk nomor surat legalisasi 425/11/1987, sudah tidak ditemukan. Buku register dari tahun 1998 ke bawah hilang, bukan tidak ada. Jadi maka dari itu arsip lama tidak ditemukan.
Pernyataan itu mendapat sorotan dari pihak keluarga terdakwa. Rudiyah menganggap hilangnya arsip di tingkat kecamatan sangat janggal. Ia menilai peristiwa itu berpotensi maladministrasi atau bahkan gratifikasi.
“Sekelas kecamatan, buku register bisa hilang bagaimana ceritanya? Tidak ada kebakaran, tidak ada banjir, tapi arsip bisa hilang. Kalau begini, siapa saja bisa jadi mafia tanah karena arsip tidak dijaga,” katanya.
Rudiyah menjelaskan, dari keterangan Majelis Hakim, kemudian menegaskan masalah hilangnya arsip merupakan bentuk pelanggaran administrasi di kantor kecamatan.
“Hakim bilang itu tadi pelanggaran administrasi,” tuntasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







