benuanta.co.id, TARAKAN – Penerapan regulasi baru terkait pelayanan gigi di rumah sakit sempat menuai penolakan masyarakat. Sejak awal 2024, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan tidak lagi melayani pasien dokter gigi umum dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kondisi ini membuat sebagian pasien terkejut karena merasa ditolak saat berobat.
Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis, Sp.SK, mengakui gejolak itu terjadi pada awal pemberlakuan aturan. Banyak pasien yang datang ke poli gigi merasa heran karena tidak bisa lagi mendapat layanan dari dokter gigi umum seperti sebelumnya.
“Sempat kaget, bahkan sempat ada penolakan dari pasien di awal-awal 2024. Ributnya terjadi di poli gigi, karena sebelumnya dokter gigi umum kita cukup banyak, sampai ada enam orang. Tapi sejak aturan berlaku, mereka tidak bisa praktik lagi di rumah sakit,” jelasnya.
Ia menegaskan, rumah sakit bukan menolak pasien, melainkan mengikuti aturan nasional. Regulasi yang lahir dari Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan itu menegaskan bahwa dokter gigi umum hanya boleh melayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik gigi mitra BPJS. Sementara rumah sakit hanya boleh membuka layanan gigi melalui tenaga dokter gigi spesialis.
Kondisi ini memunculkan persoalan lain di Kalimantan Utara, sebab tidak semua puskesmas beroperasi 24 jam. Pasien yang mengalami sakit gigi di malam hari terpaksa menunggu hingga pagi untuk bisa berobat. “Kalau di Jawa mungkin aturan ini lebih siap, karena FKTP rata-rata sudah lengkap. Kalau di sini, kita masih ada keterbatasan,” ujarnya.
Menyikapi aturan tersebut, pihak RSUD dr. H. Jusuf SK akhirnya mendorong dokter gigi umum yang ada melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis. Hal ini diharapkan dapat memperkuat layanan gigi spesialis di rumah sakit.
“Daripada tidak bisa praktik, kami ajukan mereka sekolah jadi spesialis. Kebetulan mereka anak-anak daerah Tarakan, jadi nanti bisa kembali ke sini,” tambah Budy.
Ia menjelaskan, kasus gigi ringan, seperti gigi berlubang, wajib ditangani di FKTP. Untuk pasien yang tetap ingin ditangani di rumah sakit, maka berlaku sistem pembayaran umum dan hanya bisa dilayani oleh pihak rumah sakit jika mendapatkan surat rujukan dari FKTP.
Selain soal sistem rujukan, Budy menyinggung faktor efisiensi anggaran sebagai dasar kebijakan ini. Klaim biaya perawatan gigi di rumah sakit jauh lebih besar dibanding di FKTP. Karena itu, pelayanan gigi umum diarahkan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kami siap memasang spanduk agar masyarakat lebih paham. Jadi rumah sakit tidak menolak, hanya memang tidak dijamin BPJS. Sakit gigi biasa tetap harus ditangani di puskesmas. Kalau ada indikasi spesialis, baru bisa dirujuk ke rumah sakit,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







