benunata.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp275,2 miliar di Bank Kaltimtara menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap tata kelola perbankan daerah. Meski sistem pengawasan saat ini sudah lebih baik dibandingkan masa lalu, celah moral hazard masih bisa dimanfaatkan dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat pada perbankan.
Akademisi sekaligus pakar ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, S.E., M.Si., menyatakan pengawasan perbankan sekarang relatif lebih terjaga dengan hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, penyaluran kredit kini dipantau secara operasional oleh OJK dan secara makro oleh Bank Indonesia hampir setiap hari.
“Saat ini praktik pengawasan perbankan jauh lebih bagus, karena kredit dipantau bukan hanya bulanan atau tahunan, melainkan harian,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Rabu (20/8/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, Bank Indonesia selain menjaga stabilitas moneter juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Komunikasi intens antara BI dan pemerintah daerah lebih banyak fokus pada pengendalian inflasi, sedangkan isu kredit produktif sektoral masih kurang diperhatikan.
“Komunikasi soal inflasi sangat intens, tapi untuk kredit produktif di daerah belum terlalu serius digarap, padahal ini penting,” lanjutnya.
Dr. Margiyono menilai, penyaluran kredit sektoral yang tepat sasaran akan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi agregat. Ia menyayangkan perhatian terhadap sektor-sektor spesifik masih terbatas. “Pertumbuhan sektoral itu kunci untuk menggerakkan pertumbuhan agregat, karena itu pemetaan sektor yang butuh perhatian harus jelas,” katanya.
Terkait kasus kredit fiktif di Bank Kaltimtara, ia menegaskan faktor moral hazard sering kali lebih dominan ketimbang sekadar kelemahan teknis. Untuk menggambarkan hal itu, ia mencontohkan praktik yang pernah terjadi di Indonesia, ketika pemilik bank membiayai proyek miliknya sendiri.
“Jadi misalkan si A punya bank dan juga punya proyek. Kadang ada pemilik bank yang mendanai proyeknya sendiri meski tidak layak dan visibel. Itu jelas praktik yang kurang fair dan berisiko memicu kredit macet,” jelasnya.
Fenomena tersebut, lanjutnya, dapat menggerus kredibilitas dan likuiditas bank, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat. “Kalau kredibilitas jatuh, masyarakat otomatis ragu menaruh uangnya, padahal trust adalah fondasi utama hubungan nasabah dengan bank,” ucapnya.
Meski begitu, ia menilai dampak kasus di Bank Kaltimtara relatif kecil terhadap stabilitas ekonomi karena likuiditas bank masih sangat baik. Hal itu disebabkan dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk PAD dan transfer pusat, seluruhnya masuk ke bank tersebut.
“Likuiditas Bank Kaltimtara sangat kuat karena mengelola dana besar dari pemerintah daerah. Secara operasional ekonomi tidak terganggu meski ada persoalan hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan, risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di Bank Kaltimtara relatif rendah. Hal ini lantaran mayoritas debitur berasal dari kalangan PNS, PPPK, serta TNI/Polri dengan pendapatan tetap. “Karena gaji rutin masuk dan langsung dipotong, pembayaran kredit sangat lancar. Itu sebabnya NPL bank ini tangguh dan rendah,” terangnya.
Namun, ia tetap mengingatkan moral hazard bisa muncul kapan saja, baik dari pengelola maupun pemilik. Pada bank swasta, dampak kasus serupa bisa sangat merusak. “Kalau di bank swasta, trust masyarakat lebih sensitif, gangguan kecil bisa langsung menguras likuiditas,” paparnya.
Selain itu, ia menekankan saat ini persaingan bank bukan hanya antarbank, tetapi juga dengan lembaga nonbank seperti fintech, asuransi, saham hingga emas. Karena itu menjaga kepercayaan publik menjadi sangat krusial. “Kalau trust ke bank turun, dana bisa bergeser ke fintech atau instrumen spekulatif. Ini berbahaya bagi stabilitas ekonomi,” bebernya.
Menurutnya, jika dana masyarakat lebih banyak dialihkan ke sektor spekulatif seperti judi online atau investasi untung-untungan, perekonomian justru akan merugi. “Kalau uang beralih ke spekulatif, ekonomi jadi tidak produktif. Karena itu bank harus jaga kepercayaan agar dana masyarakat tetap diarahkan ke kegiatan produktif,” ujarnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus kredit fiktif Bank Kaltimtara melalui jalur hukum agar tidak berlarut-larut dan menurunkan kredibilitas perbankan. Perbaikan sistem pun harus dilakukan sejak dini agar dampak negatif bisa ditekan. “Kalau diketahui lebih awal, dampaknya bisa diminimalisir. Sistem harus diperbaiki agar kejadian seperti ini tak berulang,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Margiyono menekankan penyaluran kredit yang tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi, menekan pengangguran, dan mengurangi kemiskinan. “Kredit yang berkualitas adalah fondasi pertumbuhan ekonomi sehat di tengah tekanan sosial ekonomi saat ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







