benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan memberikan klarifikasi resmi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan H. Mohammad Maksum Indragiri.
Melalui rilis pers Kamis (21/8/2025) sore, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, memaparkan secara rinci proses penanganan perkara sejak tahap awal hingga pelimpahan tersangka ke kejaksaan. AKP Ridho menegaskan semua tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami perlu meluruskan agar masyarakat tahu prosesnya, bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika NR melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Polres Tarakan. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/42/II/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Tarakan/Polda Kaltara.
“Pelapor adalah NR, sedangkan terlapor adalah H. Mohammad Maksum Indragiri,” ungkapnya.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap 12 saksi pada Desember 2024. Selain itu, ahli pidana Universitas Borneo diminta memberikan keterangan pada 3 Februari 2025.
“Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke gelar perkara, dan pada 5 Februari 2025 diputuskan untuk naik sidik,” lanjutnya.
Masuk tahap penyidikan, Polres Tarakan kembali memeriksa 12 saksi pada Februari 2025. Pemeriksaan ahli pidana Universitas Borneo dilakukan 27 Maret 2025, sedangkan ahli grafonomi dari Puslabfor Polda Jawa Timur, AKBP Dedi Prasetyo, diperiksa pada tanggal yang sama di Surabaya.
“Ahli grafonomi meneliti tanda tangan pada dokumen tanah yang disengketakan,” katanya.
Hasil laboratorium menyatakan tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat pada dokumen tanah tidak identik. Dokumen yang disita sebagai barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama H. Moch Maksum Indragiri seluas 30.000 meter persegi, tertanggal 12 Juli 1984.
“Surat itu ditandatangani Ketua RT VII Karang Anyar Selamer Waris, Kepala Desa Karang Anyar Abdul Gani Atjat dengan legalisasi 112/TA/KDKAS/1984, dan Camat Tarakan Barat Drs. Taufik Andi Tjatjo dengan legalisasi 425/CTB/11/1987,” paparnya.
Dengan dasar alat bukti, pada 28 April 2025 penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap HM. Ia dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah dengan ancaman sembilan bulan penjara.
“Penetapan tersangka dilakukan objektif sesuai Pasal 184 KUHAP, berdasarkan keterangan 12 saksi, ahli, dokumen, dan keterangan terlapor,” ucapnya.
Meski sudah berstatus tersangka, HM tidak ditahan. Alasannya, HM bersikap kooperatif dan memiliki kendala kesehatan. “Kami mempertimbangkan faktor subjektif dan kesehatan tersangka sehingga tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada 6 Mei 2025 (tahap I). Jaksa mengembalikan berkas pada 16 Mei 2025 dengan petunjuk P19 agar penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.
“Setelah dilengkapi, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 17 Juni 2025,” sebutnya.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2025 dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Kasus ini juga menjadi bagian evaluasi kinerja penyidik Polres Tarakan. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat 223 perkara ditangani, dengan 173 kasus dinyatakan lengkap atau P21, dengan persentase penyelesaian 78 persen.
“Ini bentuk transparansi kepada publik bahwa Polres Tarakan serius menangani perkara,” tegasnya.
Di akhir, Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu liar di media sosial. Ia juga menambahkan agar masyarakat percaya pada proses hukum dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bijak menerima informasi dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar,” tuntasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







