benuanta.co.id, TARAKAN – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mulai digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan. Perda ini lahir dari inisiatif legislatif dengan tujuan memperkuat pencegahan narkoba yang selama ini masih menjadi masalah serius di kota perbatasan tersebut.
Ketua DPRD Tarakan, M. Yunus, mengatakan, meski perubahan anggaran daerah sudah disahkan, usulan Perda P4GN tetap memungkinkan untuk dimasukkan. Prosesnya akan dimulai dengan penyusunan naskah akademik yang kemungkinan besar melibatkan lembaga akademisi, sebelum kemudian dilakukan sosialisasi bersama pemerintah.
“Perda ini nanti akan kita uji publik. Sebelum disahkan, harus ada kajian-kajian. Kita undang tokoh masyarakat, kepolisian, BNN, untuk memberi pendapat pasal apa saja yang perlu dimasukkan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, perda tersebut akan memberi ruang bagi Satpol PP untuk lebih leluasa melakukan penindakan. Salah satu usulan yang tengah dibahas adalah kewajiban tes urine di setiap instansi, bahkan hingga ke lingkungan DPRD sendiri.
“Saya rasa Satpol PP bisa lebih bergerak membantu. Usulan pertama yang masuk itu, setiap instansi akan diwajibkan cek urine. DPRD juga siap menjadi contoh, seluruh anggota hingga staf bisa dites,” tegasnya.
Namun, teknis pelaksanaannya masih menunggu perhitungan kebutuhan anggaran. Yunus menilai, frekuensi tes urine tidak bisa sembarangan ditentukan karena menyangkut biaya yang tidak sedikit.
“Kalau 10 kali sebulan misalnya, tentu akan besar anggarannya. Makanya saya masih menunggu berapa besaran per orang yang dibutuhkan dari BNN,” sebutnya.
Ia menegaskan, pencegahan narkoba di Tarakan tidak bisa ditunda. Posisi geografis Tarakan yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkoba. Kondisi ini disebutnya sebagai salah satu faktor mengapa Tarakan kerap dicap zona merah.
“Tarakan ini dari dulu jadi pintu masuk. Kalau barangnya dikonsumsi di sini, habis sudah orang Tarakan. Untungnya sebagian besar keluar lagi, bukan semua dipakai di sini. Tapi tetap, kita harus pertegas aturan untuk mencegahnya,” jelasnya.
Dalam pandangannya, Perda P4GN tidak hanya akan memperkuat kewenangan aparat, tapi juga bisa menjadi pedoman bersama bagi instansi, lembaga, dan masyarakat untuk bergerak serentak melawan narkoba.
“Kalau perda ini ada, Satpol PP bisa menindak. Minimal bisa mengantisipasi anak-anak yang masih berkeliaran malam hari, agar mereka tidak terjerumus,” tambahnya.
Selain itu, ia menyebut regulasi ini nantinya akan mengatur secara detail siapa saja yang wajib menjalani tes urine, apakah hanya ASN atau juga masyarakat umum. Semua itu akan dikaji lebih lanjut bersama pihak akademisi, BNN, dan kepolisian sebelum dibawa ke tahap pengesahan.
Dengan langkah ini, DPRD berharap Tarakan dapat memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Aturan ini diharapkan bisa segera dirampungkan agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, melainkan juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







