benuanta.co.id, TARAKAN – Tarakan tercatat memiliki 74 titik bersejarah yang masuk dalam daftar inventaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata. Dari jumlah itu, sebanyak 47 titik telah ditetapkan resmi sebagai cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Tarakan, Abdul Salam, menyampaikan mayoritas titik bersejarah yang diinventarisasi adalah peninggalan Perang Dunia II. Sebagian besar berada di wilayah Pantai Amal, Gunung Selatan, serta Pulau Tarakan bagian timur. “Sebagian besar peninggalan perang, seperti bunker, meriam, maupun lograf,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan sebuah situs sebagai cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pengusulan, pengkajian, verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga penetapan resmi melalui keputusan wali kota.
Selain itu, syarat lain adalah usia minimal bangunan atau benda sudah mencapai 50 tahun. Syarat inilah yang membuat beberapa objek bersejarah di Tarakan belum bisa langsung ditetapkan meski sudah masuk daftar inventaris.
Dari 47 cagar budaya yang sudah diakui, beberapa di antaranya cukup dikenal masyarakat, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan lama, Wisma Patra, hingga bangunan peninggalan Jepang di Mamburungan. Sementara 27 titik lainnya masih berstatus inventaris dan menunggu giliran untuk ditetapkan.
Pihaknya juga menegaskan terus melakukan pemeliharaan terhadap semua situs, baik yang sudah ditetapkan maupun yang masih dalam proses. Petugas juru pelihara yang ada diarahkan menjaga kebersihan dan memastikan kondisi fisik situs tidak rusak.
Ia menambahkan, tahun ini DKKOP telah mengusulkan lima titik tambahan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. “Kita harap bisa terus bertambah agar sejarah Tarakan tetap terjaga,” sebutnya.
Keberadaan cagar budaya dinilai penting bukan hanya untuk melestarikan sejarah, tetapi juga sebagai potensi wisata edukasi bagi masyarakat. Dengan status resmi, situs bersejarah akan lebih terlindungi dari ancaman kerusakan maupun alih fungsi lahan.
Pemerintah Kota Tarakan menargetkan seluruh titik inventarisasi bisa ditetapkan secara bertahap. Dengan begitu, warisan sejarah yang ada dapat diwariskan kepada generasi mendatang dalam kondisi tetap utuh. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







