benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan terus berupaya mendorong dan menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Nunukan.
Kepala DPMPTSP Nunukan, Juni Mardiansyah melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Ida Yanti Nisanga mengatakan, berbagi upaya telah dilakukan pemerintah daerah untuk menarik investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke Kabupaten Nunukan.
Salah satunya melalui mempercepat proses digitalisasi pengurusan perizinan dan Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
“Tujuan dari Perda ini ialah bagaimana Pemkab memberikan kemudahan kepada investor baru. Tak hanya itu investor juga dapat memperoleh berbagai bentuk insentif seperti pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, hingga bunga pinjaman rendah,” jelas Ida.
Sementara itu, untuk menarik investor skala internasional atau investor asing. Saat ini, Ida mengaku jika pihaknya memiliki program promosi yang kini tengah digodok. Menurutnya, untuk melakukan promosi yang sifatnya seremonial maka harus memiliki dokumen strategi promosi yang di dalamnya berisi analisa investor pesaing dan negara-negara yang akan dijadikan target investor.
“Kalau untuk saat ini, sudah ada investor asing untuk PLTMG yang menjajakan kaki berinvestasi di Nunukan. Makanya kita terus berupaya menggenjot strategi promosi ini,” terangnya.
Ida mengatakan, untuk menarik investor asing, ada berbagai hal yang diakuinya menjadi kendala karena sarana prasarana yang masih kurang memadai. Sehingga, ia juga berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan prasarana.
Kendati begitu, Ida mengaku DPMPTSP Nunukan terus berupaya menyebarkan informasi terkait potensi-potensi investasi. Sektor unggulan Kabupaten Nunukan saat ini yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi prioritas utama dalam strategi investasi daerah.
“Kita juga memiliki aplikasi yang terkoneksi dengan pusat yakni Potensi Investasi Regional (PIR). Melalui aplikasi ini, darah dapat menginformasikan ke pusat potensi-potensi yang bisa di jadikan investasi sehingga dapat memproklamasikan ke luar negeri,” tuturnya.
Adapun komoditas unggulan yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Nunukan Nomor: 188.45/488/X/2021 meliputi rumput laut, kelapa sawit, beras organik Krayan, kopi organik Krayan, ubi dan olahannya, serta jagung.
“Harapan kita dengan penguatan sektor-sektor prioritas dan pengembangan potensi baru, kita optimistis Kabupaten Nunukan mampu menjadi daerah tujuan investasi yang kompetitif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







