benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan bersama instansi terkait melakukan rapat koordinasi sekaligus peninjauan langsung terhadap permainan ketangkasan elektronik PT Tosiba Game Zona yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, RT 13 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Jumat (15/8/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi keresahan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian dibalik permainan elektronik tersebut. Dalam pengecekan, hadir perwakilan Pemkot Tarakan, DPRD, TNI-Polri, tokoh agama, hingga ketua RT setempat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kabag Ops AKP Berlin menyampaikan bahwa PT Tosiba Game Zona sudah melengkapi dokumen perizinan. Namun ia menegaskan, jika nantinya ditemukan unsur perjudian, pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan.
“Kita harus mengantisipasi keresahan masyarakat. Apabila terbukti ada judi, tentu akan ditindak,” ujarnya.
Pihak manajemen PT Tosiba Game Zona menjelaskan, permainan yang mereka buka bersifat hiburan. Mekanisme permainan dilakukan dengan membeli voucher seharga Rp50 ribu atau Rp100 ribu, yang kemudian digunakan untuk bermain.
Jika menang, pemain akan mendapatkan voucher tambahan yang dapat ditukar dengan hadiah berupa barang, mulai dari kulkas, televisi, handphone, rice cooker, hingga perlengkapan rumah tangga.
Hadiah tersebut tidak dapat diuangkan.
Arena permainan memiliki dua lantai, terdiri dari empat meja permainan di lantai bawah (jenis gokong, bajak laut, dan boble), serta sekitar 55 layar atau meja di lantai dua untuk permainan “paman-paman”.
Pihak pengelola juga menegaskan hanya mengizinkan pengunjung berusia di atas 17 tahun, dengan menunjukkan identitas resmi, serta melarang pengunjung yang sedang mengonsumsi alkohol. Jam operasional ditetapkan dari pukul 11.00 hingga 23.00 WITA setiap hari.
Hasil pengecekan tim gabungan menemukan tidak adanya transaksi uang di lokasi. Semua voucher hanya bisa ditukar dengan hadiah barang. Namun, aparat tetap menekankan perlunya pengawasan lebih lanjut agar tidak ada praktik judi terselubung.
Sejumlah pihak memberikan pandangan dalam rapat koordinasi. Perwakilan Camat Tarakan Barat menyebut sejauh ini tidak ada gejolak di masyarakat, meski demikian tetap dilakukan pemantauan. Kasatpol PP dan Dinas Pariwisata juga memastikan semua izin sudah lengkap dan proses perizinan dilakukan secara online sesuai aturan.
Dinas Pariwisata bahkan menegaskan bahwa izin permainan ketangkasan termasuk dalam kewenangan provinsi hingga pusat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan menegaskan, permainan apapun yang mengandung unsur perjudian hukumnya haram. Ketua FKUB Tarakan menambahkan, permainan ketangkasan sah-sah saja selama tidak berbau judi.
Dari unsur DPRD, Baharuddin mengingatkan agar dampak sosial tidak diabaikan, terutama karena perkembangan teknologi seringkali dimanfaatkan untuk praktik perjudian. Ia juga mengapresiasi langkah Polres yang sigap menindaklanjuti keresahan masyarakat.
Dari unsur TNI, perwakilan Polisi Militer Angkatan Udara mengingatkan bahaya judi yang bisa merusak kinerja, meretakkan rumah tangga, hingga memicu masalah ekonomi dan KDRT.
Adapun dokumen perizinan yang telah dimiliki PT Tosiba Game Zona antara lain akta pendirian perusahaan, sertifikat standar perizinan dari DPMPTSP Provinsi Kaltara, rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kaltara, pengesahan Kemenkumham, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM.
Kegiatan rapat dan peninjauan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WITA itu berjalan aman dan lancar. Hasilnya, tim menyimpulkan perlunya verifikasi lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Tarakan untuk memastikan apakah operasional PT Tosiba Game Zona benar-benar murni hiburan atau masuk kategori perjudian. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







