benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik muncul setelah 17 anggota DPRD Kota Tarakan tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi sorotan dewan karena menilai pendataan bantuan masih belum akurat.
Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, dan Kantor Pos Tarakan, Jumat (15/8/2025). Ketua Bapemperda DPRD Tarakan, Harjo Solaika, menyebut hal ini sebagai bukti masih adanya kelemahan sistem.
Ia mengingatkan, regulasi penerima BSU sudah jelas, yaitu pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan bukan ASN, TNI maupun Polri. Selain itu, penerima juga tidak boleh sedang menerima program bantuan sosial lain.
“Secara hukum, anggota DPRD tidak dilarang menerima BSU. Meski demikian, kami sepakat menolak bantuan tersebut. Ini soal kepantasan, bukan hanya aturan. Kami ingin bantuan ini sampai kepada yang benar-benar membutuhkan,” tegas Harjo.
Ia menilai kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting agar penyaluran bantuan lebih tertib. Apalagi tumpang tindih penerima bukan hanya berpotensi terjadi pada pejabat publik, tetapi juga masyarakat umum yang datanya masuk ke lebih dari satu program.
Menurutnya, dewan sepakat mendorong BPJS Ketenagakerjaan serta instansi terkait memperbaiki basis data agar penerima bantuan sesuai dengan kriteria. Seluruh anggota DPRD Tarakan juga berkomitmen tidak mencairkan dana tersebut.
“Pejabat publik seperti anggota dewan seharusnya masuk kategori bukan penerima BSU. Kami ingin memastikan bantuan ini diterima masyarakat yang lebih berhak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







