ASN Pemprov Kaltara Diduga Terlibat Perkara Tipikor, Gubernur Zainal Tegaskan Tetap Taati Proses Hukum

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang menyikapi terkait penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.

Menurut orang nomor satu di Kaltara itu, Pemprov tetap menghormati proses yang tengah dijalankan penyidik. Meski terdapat tersangka diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara.

“Kita serahkan semuanya kepada pihak Kejati Kaltara terkait pihak yang sudah menangani kasus ini. Intinya Pemprov taat dengan berjalannya proses hukum,” singkat Gubernur Zainal, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga :  Tim Gabungan Sidak Beras di Tanjung Selor, Temukan Harga di Atas HET dan Label Tak Sesuai

Adapun Kejati Kaltara telah menetapkan tersangka terduga korupsi proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara tahun anggaran 2021-2023. Dalam perkara ini sebanyak 4 orang diduga kuat terlibat dalam korupsi dengan kerugian negara sekira Rp 2 miliar.

“Kami sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS dan NS. Keempatnya merupakan ASN dan non ASN,” kata Plt Kajati Provinsi Kaltara I Made Sudarmawan.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Dorong Penguatan Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan

Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Pada saat itu, pembangunan gedung BPSDM Kaltara menggunakan anggaran senilai Rp 13 miliar lebih.

“Jadi singkatnya dilaksanakan dalam dua tahap. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan. Sehingga kegiatan tidak sesuai acuan kerja maupun spesifikasi teknis sesuai RAB. Bahkan, terdapat laporan fiktif,” terangnya.

“Selain itu ditemukan juga keganjalan penggunaan bendera pelaksana kegiatan. Di mana yang punya bendera tidak mengerjakan kegiatan dan dikerjakan oleh orang lain dengan iming-iming fee 20 persen dari total anggaran proyek,” imbuh Kajati.

Baca Juga :  IKA PMII Kaltara Dilantik, Pengurus Diminta Berkolaborasi Membangun Daerah

Selain itu, jelas Kajati, progres pekerjaan tidak pernah dilaporkan secara benar, sehingga tahapan yang seharusnya diputus kontrak tetap dijalankan. Hasilnya, pekerjaan tidak mencapai 100 persen.

“Seharusnya kontrak diputus ketika progres tidak sesuai, tapi tetap dilanjutkan. Faktanya, bangunan tidak selesai seratus persen,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *