HUT ke-80 RI, 922 WBP Tarakan Terima Remisi, 22 Orang Langsung Bebas

benuanta.co.id, TARAKAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada 922 warga binaannya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang dinyatakan bebas murni setelah masa pidananya habis.

Kepala Subseksi Registrasi, Praditya Panji Utama, menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai ketentuan.

“Ada 64 orang mendapat remisi satu bulan, 112 orang mendapat dua bulan, 194 orang tiga bulan, 205 orang empat bulan, 315 orang lima bulan, dan 35 orang enam bulan,” ujarnya, Ahad (17/8/2025).

Dari total sekitar 1.300 warga binaan yang menghuni Lapas Tarakan, sebanyak 378 orang tidak memperoleh remisi. Menurut Praditya, hal itu terjadi karena mereka belum memenuhi syarat, seperti belum menjalani pidana minimal enam bulan atau belum menunjukkan perilaku baik selama enam bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

“Selain itu, terdapat 48 orang yang tidak masuk dalam daftar penerima remisi karena sedang menjalani pidana denda atau subsider, sementara 239 orang lainnya masih berstatus tahanan sehingga tidak dapat diajukan,” paparnya.

Praditya mengungkapkan dari 22 warga binaan yang bebas murni, sebagian besar terjerat kasus pidana umum ringan, seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penggelapan. Namun, ada pula beberapa kasus narkotika yang termasuk di dalamnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Gusher Stabil

“Administrasi pembebasan sudah kami siapkan sejak malam sebelumnya. Setelah upacara bersama Pemkot Tarakan, dokumen ditandatangani Kepala Lapas, dan insya Allah setelah Zuhur mereka resmi kami keluarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berperilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan di Lapas. Penilaian dilakukan secara ketat oleh tujuh asesor yang ditunjuk langsung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Ketujuh asesor ini mengampu sekitar 1.300 warga binaan yang ada di Lapas Tarakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

Tahun ini, ada yang berbeda dengan pemberian remisi karena Lapas Tarakan juga membagikan remisi dasawarsa, yang hanya diberikan sekali dalam sepuluh tahun. Remisi khusus ini juga menjangkau narapidana yang menjalani pidana denda, yang biasanya tidak berhak atas remisi umum. Secara keseluruhan, sebanyak 981 warga binaan tercatat memperoleh remisi dasawarsa tersebut.

“Kami sudah gencar melakukan sosialisasi agar warga binaan memahami bahwa remisi dasawarsa ini merupakan kesempatan istimewa, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *