benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Kamis (14/8/2025).
Namun, rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Nunukan tersebut hanya dihadiri 19 dari 30 anggota dewan. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, bersama Wakil Ketua II, Andi Mariyati. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, dan Sekretaris Daerah Nunukan, Ir. Jabbar.
Jalannya sidang sempat mengalami penundaan dengan skorsing sebanyak 2 kali. Meski waktu tambahan telah diberikan, jumlah kehadiran tetap tidak memenuhi syarat kuorum.
Anggota DPRD Nunukan, Syafrudin, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai ketidakhadiran sebagian anggota dewan telah menghambat proses pengambilan keputusan.
“Kami 19 orang sudah hadir. Tapi karena dari total 30 anggota belum terpenuhi, rapat ini tidak kuorum. Ada 11 anggota dewan yang memang tidak ingin paripurna ini berjalan,” kata Syafrudin.
Menurut Syafrudin, salah satu penyebab absennya sebagian anggota dewan adalah terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) yang mereka minta agar nilainya ditingkatkan. “Itu alasan yang jelas, sehingga rapat paripurna ini tidak kuorum,” tambahnya.
Ia bahkan mendorong agar pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa persoalan ini karena dinilai berpotensi menghambat jalannya pemerintahan daerah.
Akibat tidak terpenuhinya kuorum, rapat paripurna tersebut tidak dapat melanjutkan ke tahap pengambilan keputusan sesuai agenda yang telah dijadwalkan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







