benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tana Tidung (KTT) membubarkan sekelompok masyarakat yang tengah melakukan pesta minuman keras yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale. Kecamatan Sesayap, pada Rabu (13/8/2025).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum) Satpol PP Tana Tidung, Budiman, langsung melakukan penertiban saat mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sekitar. “Kita dapat informasi dari masyarakat ada kegiatan yang meresahkan, ya minum minuman keras,” ungkapnya.
Dia menambahkan sebanyak enam orang yang tengah melakukan pesta miras tersebut dengan jenis minuman alkohol Haster langsung ditertibkan penegak Perda tersebut. “Ada 10 kaleng miras merek haster yang kita amankan yang seluruhnya sudah kosong atau habis di minum,” tambahnya.
Penertiban ini merupakan komitmen Pemkab Tana Tidung menekan kenakalan remaja dan anak muda di KTT karena melalui miras bisa merambah ke tindak kriminal, perkelahian, bahkan Narkoba.
“Kita berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan melaporkan aktivitas seperti ini maupun yang menjual,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli







