Pesta Miras di Sesayap Ditertibkan Satpol PP

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tana Tidung (KTT) membubarkan sekelompok masyarakat yang tengah melakukan pesta minuman keras yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale. Kecamatan Sesayap, pada Rabu (13/8/2025).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum) Satpol PP Tana Tidung, Budiman, langsung melakukan penertiban saat mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sekitar. “Kita dapat informasi dari masyarakat ada kegiatan yang meresahkan, ya minum minuman keras,” ungkapnya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Perempuan di Bulungan, Polisi Akui Minim Bukti

Dia menambahkan sebanyak enam orang yang tengah melakukan pesta miras tersebut dengan jenis minuman alkohol Haster langsung ditertibkan penegak Perda tersebut. “Ada 10 kaleng miras merek haster yang kita amankan yang seluruhnya sudah kosong atau habis di minum,” tambahnya.

Penertiban ini merupakan komitmen Pemkab Tana Tidung menekan kenakalan remaja dan anak muda di KTT karena melalui miras bisa merambah ke tindak kriminal, perkelahian, bahkan Narkoba.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

“Kita berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan melaporkan aktivitas seperti ini maupun yang menjual,” pungkasnya. (*)

Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *