benuanta.co.id, TARAKAN – Warga Kota Tarakan kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak Juli lalu, proses pencetakan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono, S.STP, menjelaskan kebijakan ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Saat ini, seluruh dokumen akta pencatatan sipil sudah berbasis kertas HVS.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, dokumen ini tetap sah karena menggunakan tanda tangan elektronik yang bisa diverifikasi,” jelasnya, Rabu (13/8/2025).
Dokumen akta pencatatan sipil lama, baik yang menggunakan blanko tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik (TTE), masih berlaku. Tidak ada kewajiban mengganti dokumen lama, kecuali jika hilang, rusak, atau terjadi perubahan data.
“Jadi warga tidak perlu buru-buru mengganti dokumen lama jika masih dalam kondisi baik,” terangnya.
Kebijakan ini membawa beberapa keuntungan, salah satunya mempermudah layanan. Masyarakat cukup mengajukan permohonan secara online, kemudian mencetak dokumen yang sudah diproses di rumah atau di percetakan terdekat.
“Dengan cara ini, warga tidak perlu antre hanya untuk mencetak dokumen,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini dapat menghemat waktu dan biaya masyarakat. Proses pengajuan dan pencetakan menjadi lebih singkat tanpa perlu perjalanan ke kantor Dukcapil. “Banyak warga yang tinggal jauh dari pusat kota, ini tentu mempermudah mereka,” sebutnya.
Dari sisi pelayanan publik, pengurangan antrean di kantor Dukcapil membuat petugas bisa lebih fokus melayani kebutuhan yang memerlukan tatap muka langsung, seperti perekaman KTP elektronik. “Kebijakan ini membantu kami mengatur prioritas pelayanan,” ungkapnya.
Terkait keamanan, Hery memastikan dokumen yang dicetak mandiri memiliki tingkat keabsahan yang sama dengan dokumen yang dicetak di kantor. Hal ini karena setiap dokumen dilengkapi TTE dan kode QR yang bisa diverifikasi secara online. “Selama dokumen punya QR code resmi, keasliannya dapat dibuktikan,” lanjutnya.
Prosesnya pun sederhana: warga mengajukan permohonan dokumen secara online atau lewat layanan Dukcapil, kemudian menerima file PDF resmi melalui email atau aplikasi layanan. File tersebut bisa langsung dicetak di kertas HVS A4 tanpa prosedur tambahan. “Kalau hilang atau rusak, warga tinggal cetak ulang sendiri,” katanya.
Dengan sistem ini, pemerintah juga dapat menghemat anggaran karena tidak lagi bergantung pada pengadaan blanko khusus. “Kami bisa alihkan anggaran untuk peningkatan kualitas layanan lain,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







