Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltara, Warga Merasa Terbantu

benuanta.co.id, TARAKAN – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Utara mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Program ini meliputi penghapusan denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya, keringanan pokok PKB sebelum jatuh tempo, keringanan pokok PKB untuk kendaraan yang menunggak, keringanan BBNKB I untuk jenis truk, serta keringanan pokok PKB kendaraan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.

Bagi Naufal (30), warga Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan, mengungkapkan ia mengikuti program ini adalah untuk menghapus beban tunggakan tiga tahun yang menumpuk karena pendapatan usahanya menurun. Ia mengelola warung kopi yang sepi pembeli sejak pandemi, sehingga pajak sepeda motornya tak terbayar.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Genjot Penyelesaian Program Jelang Akhir Tahun

“Sejak usaha sepi, saya mendahulukan kebutuhan dapur. Dengan penghapusan denda administrasi PKB, saya bisa bayar pajak tanpa takut biayanya membengkak,” jelasnya, Rabu (13/8/2025).

Naufal mengeluhkan sebelum ada program ini, ia enggan membayar karena denda SWDKLLJ yang menumpuk membuat jumlah yang harus dibayar terasa berat.

“Kalau SWDKLLJ lama masih harus dibayar, saya mungkin tunda lagi,” katanya.

Sementara itu, Ardianto (30), warga asal Kelurahan Sebengkok, mengakui termotivasi ikut program ini agar bisa menjual mobil keluarganya. Ia menunggak pajak mobil selama dua tahun karena penghasilan sebagai sopir harian tidak menentu, sehingga tidak mampu melunasi tunggakan.

Baca Juga :  Rahmawati Serap Aspirasi Warakawuri di Tarakan Harapkan Silaturahmi Terus Berjalan

“Kalau mau jual mobil, pajaknya harus beres. Jadi waktu dengar ada keringanan untuk kendaraan menunggak, saya langsung manfaatkan,” jelasnya.

Ia mengeluhkan biaya untuk mengurus pajak truk dan mobil mutasi biasanya tinggi dan merepotkan. Ia melihat program ini juga menguntungkan pelaku usaha angkutan.

“Bahkan teman saya yang punya truk senang sekali, karena ada keringanan BBNKB I, jadi bisa urus semua sekaligus,” katanya.

Sementara itu, Nuraini (29), pegawai toko di Tarakan, mengaku lega bisa mengurus pajak motor warisan orang tuanya yang sudah menunggak sejak ia belum bekerja. “Motor itu dulu jarang dipakai karena saya belum bisa nyetir. Pas saya sudah kerja, malah kaget lihat pajaknya menumpuk. Untung ada pemutihan, jadi saya bisa urus,” tuturnya.

Baca Juga :  Ratusan Koperasi Desa Terkendala, Pemprov Kaltara Dorong Dukungan Permodalan dan Pendampingan

Nuraini mengeluhkan jika harus membayar denda penuh, gajinya sebulan tidak akan cukup. “Kalau bayar semua denda, bisa habis gaji saya. Dengan pemutihan, setidaknya saya masih bisa sisakan uang untuk kebutuhan lain,” tuntasnya.

Dengan adanya program ini, warga merasa mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki kewajiban mereka tanpa terjerat beban biaya yang memberatkan. Pemutihan pajak bukan hanya membantu mengatasi masalah individu, tetapi juga menjadi langkah strategis yang memperkuat hubungan kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah daerah. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *