benuanta.co.id, NUNUKAN – Personel Perintis Presisi Samapta Polres Nunukan mengamankan seorang pria yang merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur berinisial A (30). Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kedapatan memiliki 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan A diamankan sekira pukul 02.05 WITA, pada Senin (11/8/2025) .
“Pelaku di pinggir Jalan Porsas, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan,” ungkapnya.
Sunarwan mengatakan, pengungkapan ini bermula saat Personel Perintis Presisi Samapta Polres Nunukan sedang melaksanakan patroli malam di Jalan Porsas. Saat itu personel melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan menghindari dari tim patroli Sat Samapta Polres Nunukan.
Tanpa basa basi, personel langsung melakukan pemeriksaan laki-laki tersebut. Namun, pelaku terlihat sedang membuang sesuatu ke arah kursi di dalam gang dengan menggunakan tangan kanannya.
“Saat personel kita mengambil barang yang di buang oleh terlapor tersebut berupa dompet warna coklat terdapat 2 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga sabu,” terangnya.
Di saat yang bersamaan A berusaha melarikan diri sehingga personel yang sigap langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A.
“Saat diamankan dilakukan pemeriksaan kembali berupa penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah korek api gas didalam kantong celana terlapor. Pelaku A juga mengakui bahwa dirinya yang telah membuang dompet warna coklat yang di dalamnya berisi sabu,” jelasnya.
Pelaku A mengakui barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya dan ia sempat mengonsumsinya sebelum diamankan. “Pelaku A beserta barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







