benuanta.co.id, TARAKAN – Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan bercanda, apalagi menyangkut keselamatan penerbangan. Imbauan ini muncul setelah kasus seorang penumpang Lion Air rute Jakarta–Medan yang mengaku membawa bom, Sabtu (2/8/2025) lalu, memicu kepanikan dan mengganggu jadwal penerbangan.
Kepala Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama Juwata Tarakan, Bambang Hartono, menegaskan setiap ucapan terkait ancaman di pesawat harus dianggap serius.
“Meski tidak ditemukan bom, pernyataan itu tetap membahayakan dan langsung ditindak sesuai prosedur,” jelasnya, Rabu (13/8/2025).
Bambang menjelaskan, akibat ucapan tersebut, pesawat terpaksa kembali ke apron. Seluruh penumpang diminta turun, bagasi diperiksa ulang, dan penerbangan dilanjutkan menggunakan pesawat pengganti.
“Ini mengganggu banyak pihak, mulai dari penumpang, maskapai, hingga operasional bandara,” katanya.
Menurut Bambang, perilaku seperti ini diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan itu disebutkan, siapa pun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.
“Bukan hanya bom, candaan soal senjata, teror, atau apapun yang memicu panik di kabin juga dilarang keras,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain mengancam keselamatan, candaan seperti ini juga merugikan penumpang lain yang sama sekali tidak terlibat. “Banyak penumpang yang harus menunda perjalanan, bahkan ada yang ketinggalan jadwal penting hanya karena satu ucapan,” imbuhnya.
Bambang berharap masyarakat memahami pesawat dan bandara merupakan area yang memiliki standar keamanan tinggi. “Di kabin, semua penumpang wajib menjaga ucapan dan perilaku. Jangan sampai kata-kata kita membuat orang lain merasa terancam,” ucapnya.
Ia mengingatkan bercanda di pesawat berbeda dengan bercanda di tempat biasa. “Satu kalimat bisa memicu pemeriksaan total, membongkar bagasi, dan membatalkan penerbangan. Ini bukan lucu, tapi berbahaya,” terangnya.
Kasus ini, menurut Bambang, harus menjadi pelajaran bersama. Ia mengajak masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga keamanan. “Kalau memang ada keluhan soal layanan, sampaikan melalui jalur resmi, bukan lewat ancaman atau candaan yang bisa berujung pidana,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







