benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor per Januari 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dengan kebijakan ini, tarif pajak untuk semua kendaraan pribadi kini seragam di angka 0,8 persen, tanpa perbedaan antara kendaraan pertama maupun berikutnya. Kebijakan tersebut dinilai mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Selama ini, pajak progresif diberlakukan untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan, khususnya di wilayah padat penduduk. Namun, penerapannya di Kaltara dianggap kurang relevan.
Kepala UPT Kantor Bersama Samsat Tarakan, Irawan mengatakan tarif baru ini berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi, sementara kendaraan dinas tetap mengikuti ketentuan lama. “Kendaraan dinas tidak masuk dalam pemutihan karena sudah dibiayai pemerintah dan wajib dibayar,” ujarnya.
Ia menegaskan agar pemerintah kabupaten dan kota segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas. Menurutnya, masih ada kendaraan pelat merah yang menunggak, meski sebagian besar tergolong taat membayar. Beberapa tunggakan terjadi karena perbedaan waktu pencairan anggaran dengan jadwal jatuh tempo pajak.
Selain penghapusan pajak progresif, tahun ini Kaltara juga memberlakukan program pemutihan pajak, sehingga masyarakat mendapat keuntungan ganda. Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo bahkan mendapat diskon tambahan sebesar 10 persen.
Irawan menyebut kombinasi kebijakan fiskal ini sebagai langkah pro rakyat. Ia membandingkan, sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur baru berencana menghapus pajak progresif, sementara Kaltara sudah lebih dulu menerapkannya.
Dengan tarif yang lebih rendah, ia berharap wajib pajak semakin disiplin. “Tinggal datang ke Samsat, pajaknya turun, bahkan dapat diskon. Kurang apa lagi?,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







