Tarif Retribusi Parkir Pelabuhan Keramat akan Dioperasikan Tahun 2026

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung (KTT) akan melakukan tarif retribusi parkir khusus Pelabuhan Keramat Tideng Pale.

Hal ini tidak hanya dilakukan begitu saja tetapi sebelumnya telah dilihat kelayakan fasilitas pendukung seperti tempat parkir dan portal.

Kepala Dinas Perhubungan Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan terkait lahan parkir serta pos penjagaan akan dibangun dalam tahun ini. Namun untuk retribusi akan dilakukan paling tidak tahun depan.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Sambil menunggu fasilitas sudah siap dioperasikan termasuk portal elektronik nanti,” katanya, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya hal ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melihat fasilitas sudah ada peraturan daerah retribusi juga sudah ada, jadi harus dilaksanakan.

“Kita juga sudah sampaikan kepada Dinas PU karena mereka yang memiliki wewenang selaku pemilik jalan di area pelabuhan, dan proses penyerahan aset,” tambahnya.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

Adapun jalur yang akan dijadikan parkir sebelumnya bukan jalan utama, melainkan sisi taman pelabuhan dan akan ditutup untuk difungsikan sebagai parkir khusus, seperti di kawasan pasar.

“Untuk penarikan retribusi belum bisa dipastikan, menunggu rampungnya pembuatan portal sistem elektronik agar lebih tertib dan terdata,” pungkasnya. (*)

Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *