benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung (KTT) akan melakukan tarif retribusi parkir khusus Pelabuhan Keramat Tideng Pale.
Hal ini tidak hanya dilakukan begitu saja tetapi sebelumnya telah dilihat kelayakan fasilitas pendukung seperti tempat parkir dan portal.
Kepala Dinas Perhubungan Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan terkait lahan parkir serta pos penjagaan akan dibangun dalam tahun ini. Namun untuk retribusi akan dilakukan paling tidak tahun depan.
“Sambil menunggu fasilitas sudah siap dioperasikan termasuk portal elektronik nanti,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya hal ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melihat fasilitas sudah ada peraturan daerah retribusi juga sudah ada, jadi harus dilaksanakan.
“Kita juga sudah sampaikan kepada Dinas PU karena mereka yang memiliki wewenang selaku pemilik jalan di area pelabuhan, dan proses penyerahan aset,” tambahnya.
Adapun jalur yang akan dijadikan parkir sebelumnya bukan jalan utama, melainkan sisi taman pelabuhan dan akan ditutup untuk difungsikan sebagai parkir khusus, seperti di kawasan pasar.
“Untuk penarikan retribusi belum bisa dipastikan, menunggu rampungnya pembuatan portal sistem elektronik agar lebih tertib dan terdata,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli







