benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Pos Cabang Tarakan menahan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk 17 anggota DPRD dan lebih dari 10 aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat dalam daftar penerima.
Langkah ini diambil setelah adanya permintaan dari Sekretariat DPRD (Sekwan) dan BPJS Ketenagakerjaan agar bantuan tersebut tidak dibayarkan.
Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, Kusuma Setia Natanegara, mengatakan pihaknya awalnya tidak mengetahui bahwa penerima tersebut adalah anggota DPRD maupun ASN. Informasi itu baru diketahui setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada PIC perusahaan dan Sekwan DPRD.
“Dari Sekwan disampaikan secara lisan agar jangan dibayarkan. Termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan arahan serupa,” jelasnya.
Ia memaparkan, total alokasi BSU di Tarakan tahun ini mencapai 11.780 penerima. Hingga 11 Agustus 2025, bantuan telah dicairkan kepada 10.407 orang atau 88 persen dari target. Sementara 1.373 penerima belum mengambil bantuan, termasuk 17 anggota DPRD tersebut.
Kusuma menegaskan, tugas kantor pos adalah menyalurkan bantuan kepada nama yang ada di daftar nominatif. Verifikasi status pekerjaan penerima menjadi kewenangan instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika ada permintaan resmi atau lisan untuk menahan pencairan, pihaknya akan mengikuti prosedur.
“Kalau namanya ada di daftar, kami wajib membayarkan. Namun, karena ada permintaan dari Sekwan dan BPJSTK, kami menahan hingga batas waktu. Jika lewat, otomatis gagal bayar dan uang kembali ke kas negara,” ujarnya.
Pembayaran tunai BSU di kantor pos dilakukan beberapa kali, mulai 31 Juli, 3 Agustus, 6 Agustus, hingga terakhir pada 12 Agustus 2025. Setiap penerima menerima Rp600 ribu untuk dua bulan. Proses update gagal bayar dimulai pukul 20.00 WITA pada hari terakhir pencairan, sementara batas sistem pusat hingga pukul 23.59 WITA.
Selain anggota DPRD, terdapat lebih dari 10 ASN yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) juga tercatat sebagai penerima BSU. Kasus ini pun diarahkan untuk tidak dibayarkan setelah ada instruksi dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau sampai jam 8 malam tidak diambil, kami mulai proses update gagal bayar. Sentimen publik juga menjadi pertimbangan, apalagi bagi penerima yang merupakan pejabat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







