benuanta.co.id, TARAKAN – Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan muncul sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini. Meski demikian, bantuan tersebut dipastikan belum dicairkan kepada mereka karena masih dalam tahap validasi di Kementerian Ketenagakerjaan. BSU memiliki kriteria penerima yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Syaratnya antara lain warga negara Indonesia, aktif menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per April 2025, serta bukan ASN, TNI, maupun Polri. Data awal penerima dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian diserahkan ke kementerian untuk divalidasi sebelum penyaluran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tarakan, Masbuki, menjelaskan masuknya nama anggota DPRD ke dalam daftar awal terjadi karena laporan upah yang tercatat di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan.
Jika penghasilan dilaporkan sesuai gaji pokok beserta tunjangan yang sebenarnya, otomatis mereka tidak akan terdeteksi sebagai penerima BSU. “Kalau tidak aktif atau tidak terdaftar, otomatis tidak masuk penerima. Itu baru daftar saja, dana belum ditransfer,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran BSU dilakukan melalui transfer bank atau kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
Potensi penerima BSU di Tarakan pada tahun ini mencapai sekitar 30 ribu pekerja. Namun angka tersebut masih bersifat potensi dan akan berkurang setelah proses validasi kementerian menghapus penerima ganda, pekerja tidak aktif, atau mereka yang sudah mendapatkan bantuan pemerintah lainnya.
Masbuki memastikan untuk kasus anggota DPRD Tarakan, bantuan belum diterima karena masih berupa daftar awal. Bahkan, pihak DPRD telah menyatakan menolak jika bantuan tersebut disalurkan, mengingat mereka merasa tidak berhak. “Kalau merasa tidak berhak, ya harus ditolak. Itu bagus,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi komunikasi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan PT Pos untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran. Selain itu, ia mendorong adanya perbaikan sistem pelaporan upah agar sesuai kondisi riil, sehingga kasus serupa tidak terulang pada program bantuan berikutnya.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hanya berperan sebagai penyedia data, sedangkan proses validasi akhir dan penyaluran dana sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau upah dilaporkan sesuai gaji pokok dan tunjangan yang sebenarnya, otomatis tidak masuk di daftar penerima,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







