benuanta.co.id, TARAKAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait fungsi, kewenangan, dan program perlindungan yang diberikan bagi saksi serta korban tindak pidana.
Sosialisasi ini bertujuan agar publik memahami mekanisme pengajuan perlindungan serta jenis tindak pidana yang menjadi prioritas penanganan lembaga tersebut.
Keberadaan LPSK menjadi penting karena sering kali saksi enggan memberikan keterangan. Mereka takut bersaksi lantaran khawatir keselamatan terganggu atau bahkan takut dijadikan tersangka.
Pada acara Penyuluhan dan Diskusi Peran Ormas dalam Pencegahan dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba, Ahad (10/8/2025) lalu, Pekerja Sosial LPSK Sahabat Saksi dan Korban (SSK), Alghi Fari Smith, S.ST, yang juga mendapatkan kesempatan untuk memaparkan materi menjelaskan, LPSK menetapkan sejumlah tindak pidana tertentu sebagai prioritas perlindungan.
Jenis kejahatan yang masuk dalam kategori ini meliputi terorisme, pelanggaran hak asasi manusia berat, korupsi, penyiksaan, narkotika/psikotropika, penganiayaan berat, dan pencucian uang.
“Kasus-kasus tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan saksi dan korban sehingga memerlukan penanganan khusus,” jelasnya.
Pengajuan permohonan perlindungan dapat dilakukan melalui berbagai jalur untuk memudahkan akses masyarakat. LPSK menyediakan saluran resmi seperti website di www.lpsk.go.id, layanan WhatsApp di nomor 085770010048, surat, kunjungan langsung ke kantor, atau melalui aparat penegak hukum.
“Kami memastikan semua pihak dapat mengakses layanan ini tanpa hambatan birokrasi yang rumit,” tegasnya.
Pihak yang berhak mendapatkan perlindungan meliputi pelapor, saksi, korban, saksi ahli, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Menurut Alghi, perlindungan ini diberikan tanpa membedakan latar belakang atau status hukum penerima.
“Setiap orang yang memiliki peran dalam mengungkap kasus dan terancam keselamatannya berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK,” katanya.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki sejumlah kewenangan.
Di antaranya meminta keterangan lisan maupun tertulis dari pemohon dan pihak terkait, menelaah dokumen untuk memverifikasi kebenaran, serta meminta salinan dokumen dari instansi manapun.
“Kewenangan ini kami gunakan untuk memastikan laporan yang masuk sesuai prosedur hukum,” terangnya.
Selain itu, LPSK dapat meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum, mengubah identitas pihak terlindung, mengelola rumah aman, memindahkan atau merelokasi korban ke tempat lebih aman, hingga melakukan pengamanan dan pengawalan.
“Kami juga mendampingi saksi dan korban di pengadilan serta menilai ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi,” tuturnya.
Program layanan perlindungan LPSK dirancang komprehensif, mencakup perlindungan fisik, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, dukungan pembiayaan, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.
“Pendekatan kami tidak hanya berfokus pada keamanan fisik, tapi juga pemulihan mental dan sosial korban,” imbuhnya.
Dengan kehadiran LPSK, saksi dan korban diharapkan tidak lagi merasa sendiri dalam menghadapi proses hukum. Lembaga ini tidak hanya melindungi mereka dari ancaman, tetapi juga memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“Jangan takut melapor, karena LPSK hadir untuk melindungi dan memastikan keadilan berjalan,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







