benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap l maupun tahap ll belum terlaksana di Kabupaten Tana Tidung.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan Surat Keputusan (SK) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) terakhir pada 1 Oktober 2025, maka sebelum tanggal tersebut akan diberikan SK kepada para calon PPPK.
“Jadi mungkin 1 September nanti kita bagikan SK-nya baik tahap l maupun tahap ll,” kata Bupati, Selasa (12/8/2025).
Dia menambahkan, terkait PPPK paruh waktu sampai saat ini masih dilakukan verifikasi untuk segera dilaporkan dan diperjelas statusnya, paling lambat 5 Agustus 2025.
“Kita kemarin sudah verifikasi dari hasil rapat zoom bersama teman-teman BKPSDM itu diminta dilaporkan dan segera verifikasi, tentunya ada klasifikasi yang masa kerja dua tahun dengan yang di atas dua tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli







