DKP Kaltara Tertibkan 7 Fondasi Rumput Laut yang Mengganggu Alur Pelayaran di Nunukan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara menindaklanjuti laporan keberadaan fondasi rumput laut yang mengganggu alur pelayaran di wilayah Kabupaten Nunukan.

Laporan tersebut awalnya diterima dari pihak ASDP setempat, sehingga DKP Kaltara bersama tim gabungan melakukan pengawasan langsung di lapangan pada 14 Juli 2025 lalu.

Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin, melalui Sub Koordinator Pengawasan, Azis, menjelaskan pihaknya mendapati tujuh titik fondasi rumput laut berada di alur pelayaran Sei Jepun menuju Liang Bunyu Pelabuhan Feri Kabupaten Nunukan.

“Kita lakukan pendataan, memang itu mengganggu haluan kapal. Memang posisinya di dalam alur pelayaran,” jelasnya, Senin (11/8/2025).

Setelah pendataan, DKP Kaltara mengirimkan surat kepada pemerintah setempat dan pembudidaya rumput laut yang bersangkutan. Dalam surat tersebut, pembudidaya diberi tenggat waktu untuk memindahkan fondasi.

“Kami memberi waktu sesuai kesepakatan agar mereka memindahkan fondasi keluar dari alur arus kapal,” ujarnya.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Tinggi Gelombang di Kaltara, Faktor Regional Lebih Dominan

Azis menuturkan, langkah cepat ini diambil untuk mencegah polemik di masyarakat sekaligus menjamin keselamatan pengguna jasa pelayaran.

“Kalau masyarakat sudah menanam lalu tiba-tiba ada penertiban, mereka bisa merasa dirugikan. Jadi kami turun secepat mungkin untuk mengawasi,” katanya.

Tim yang turun terdiri dari DKP Kaltara, Dinas Perikanan, Koordinator Penyuluh Perikanan, Satpol PP Provinsi, Dinas Perhubungan, KSOP, serta perwakilan RT setempat.

Dari hasil survei lapangan, tujuh fondasi yang ditemukan seluruhnya berada di titik berbentuk segi empat yang telah dipetakan.

“Semua sisi kita ambil titiknya, dan kami tandai untuk dipindahkan,” terangnya.

Ia menambahkan data tersebut juga akan dikonfirmasi menggunakan citra agar masyarakat mengetahui apakah lokasi fondasinya berdekatan dengan pelabuhan feri.

Azis menegaskan, penindakan baru akan dilakukan jika setelah batas waktu yang ditentukan fondasi masih berada di area terlarang.

“Kami tidak menindak sembarangan, kami beri waktu agar mereka bisa panen dulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Kebut Program Sekolah Rakyat

Azis mengingatkan area tersebut penting untuk jalur feri yang melayani rute Nunukan–Sebatik maupun Nunukan–Tarakan, serta kapal-kapal besar dan speed boat.

Faktor cuaca juga menjadi pertimbangan. Azis menyampaikan kapten kapal pernah mengeluhkan sulitnya mengendalikan kapal saat cuaca buruk apabila jalur terhalang.

“Kalau kecepatan angin sudah di atas 20 knot, itu akan susah mengimbangi,” ujarnya.

Karena itu, DKP Kaltara bersurat ke dinas perikanan kabupaten/kota agar masalah ini menjadi atensi pemerintah dan pembudidaya. Azis mengakui, permasalahan ini sudah cukup lama terjadi.

“Tapi saat ini fokus kami adalah memastikan alur pelayaran bersih,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya berencana melanjutkan pendataan sesuai aturan, termasuk memperhatikan izin pemanfaatan ruang laut.

Ia mengungkapkan, di Nunukan banyak area laut yang dimanfaatkan untuk budidaya rumput laut, sehingga pengawasan harus lebih ketat. Selain untuk kapal feri, alur pelayaran di wilayah ini juga digunakan speed boat dan kapal besar lain.

Baca Juga :  Menhut dan Gubernur Kaltara Sebut Mangrove Meningkatkan Produktivitas Tambak

“Makanya setiap laporan pengaduan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan pengawasan laut berbeda dengan di darat, karena membutuhkan armada dan bahan bakar yang memadai. Sejak terbentuknya UPTD di Nunukan pada 2023, pengawasan diharapkan lebih maksimal walaupun dengan adanya efisiensi anggaran.

“Dengan adanya UPTD, pemantauan bisa dilakukan tanpa kami harus datang langsung,” ujarnya.

Azis berharap masyarakat memanfaatkan wilayah perairan sesuai aturan dan melapor sebelum membuat fondasi. Harapannya tiap pelaku usaha yang ingin berusaha bisa melapor terlebih dahulu. Hal tersebut terkait apakah daerah ini sekiranya bisa dipasang fondasi serta tidak mengganggu pelayaran.

“Semua masyarakat berhak memanfaatkan sumber daya laut, tapi harapan kami semuanya juga taat aturan. Karena pada dasarnya aturan ini bukan dari kami saja tapi juga ada kewenangan dari pemerintah pusat,” tuntasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *