benuanta.co.id, NUNUKAN – Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Nunukan, khususnya terkait lampu merah masih marak terjadi. Fenomena ini menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan bersama Forum Lalu Lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, SH, melalui Kepala Bidan Lalu Lintas, Mahyuddin, ST, menyampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas masih tergolong rendah, terutama saat melintasi lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
“Banyak pengendara yang tidak berhenti saat lampu merah menyala, padahal itu jelas melanggar aturan. Termasuk pengendara yang langsung belok kiri tanpa melihat adanya rambu tambahan,” kata Mahyuddin, pada Ahad (10/8/2025).
Mahyuddin menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mematuhi isyarat lalu lintas. Jika lampu merah menyala, pengendara diwajibkan berhenti kecuali jika terdapat rambu tambahan yang memperbolehkan belok kiri langsung.
“Kalau tidak ada tanda yang memperbolehkan belok kiri saat lampu merah, maka pengendara tetap wajib berhenti,” tegasnya.
Menanggapi pelanggaran yang kian sering terjadi, Dishub bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan telah membahas langkah-langkah penegakan aturan. Dalam waktu dekat, penindakan berupa tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang kedapatan melanggar.
Namun sebelum penilangan diberlakukan, Dishub akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini akan dilakukan secara langsung di lapangan melalui berbagai media seperti brosur, spanduk, hingga penyuluhan.
“Kami tidak ingin masyarakat kaget. Edukasi akan kami utamakan lebih dulu, baru kemudian penindakan,” jelas Mahyuddin.
Saat ini Dishub Nunukan masih menyusun metode sosialisasi yang dinilai paling efektif agar pesan keselamatan lalu lintas dapat diterima secara luas oleh masyarakat. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







