benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi membuka seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi Panitia Seleksi dengan nomor 01/PANSEL-JPTM/VII/2025, yang mulai berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2025. Pendaftaran dibuka selama 15 hari kalender dan ditutup pada tanggal 21 Agustus 2025 pukul 16.00 WITA. Proses seleksi ini sepenuhnya dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id.
Ketua Panitia Seleksi, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si., menegaskan seleksi ini dibuka dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas tinggi. Ia menuturkan kesempatan ini diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria untuk bersaing secara sehat dalam merebut posisi strategis sebagai Sekretaris Daerah.
“Kami pastikan proses ini bebas intervensi dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” jelasnya, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Tomsi menjelaskan peserta yang ingin mendaftar wajib memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan, mulai dari aspek administrasi, kualifikasi akademik, hingga rekam jejak jabatan dan kepemimpinan. Salah satu syarat utama adalah peserta harus berstatus sebagai PNS dan memiliki pengalaman jabatan di bidang tugas yang relevan dengan posisi Sekretaris Daerah selama minimal lima tahun secara kumulatif.
“Selain itu, pelamar juga diharuskan memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, serta kompetensi teknis yang sesuai dengan standar jabatan,” lanjutnya.
Batas usia juga menjadi pertimbangan dalam seleksi ini. Peserta tidak boleh berusia lebih dari 58 tahun pada tanggal 1 September 2025. Pendidikan paling rendah adalah Sarjana (S-1) atau Diploma IV. Sementara itu, bagi yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau pejabat fungsional jenjang Ahli Utama, minimal harus pernah menduduki jabatan tersebut selama dua tahun.
“Diutamakan pula mereka yang telah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, meskipun persyaratan ini dikecualikan bagi pelamar dari unsur fungsional,” terangnya.
Seluruh dokumen pendaftaran harus diunggah dalam bentuk scan (softcopy) dalam format .pdf ke dalam laman resmi ASN Karier. Dokumen yang diminta antara lain surat lamaran bermeterai, surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal, surat pernyataan tidak sedang menjalani pemeriksaan atau hukuman disiplin, daftar riwayat hidup bermeterai, ijazah terakhir, serta surat keputusan pangkat dan jabatan, baik pertama kali menjabat maupun terakhir.
“Selain itu, panitia juga meminta dokumen penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir dengan predikat minimal “baik”, serta sertifikat kelulusan Diklatpim Tingkat II bila ada,” paparnya.
Dokumen tambahan lainnya meliputi bukti pelaporan LHKPN untuk pejabat struktural dan laporan SPT untuk pejabat fungsional, surat bebas tuntutan ganti rugi dari APIP, pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan berpakaian sipil lengkap ukuran 4×6, serta surat pakta integritas bermeterai.
Tak kalah penting, pelamar juga diwajibkan mengunggah surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah. “Semua persyaratan ini menjadi penentu apakah pelamar dapat lolos pada tahapan seleksi administrasi,” tegasnya.
Tahapan seleksi dimulai dengan seleksi administrasi yang berlangsung sejak tanggal 7 hingga 22 Agustus 2025. Pengumuman hasil administrasi akan disampaikan pada 23 Agustus 2025. Setelah itu, peserta yang lolos akan mengikuti penilaian lanjutan berupa penulisan makalah pada 28 Agustus, dilanjutkan dengan uji kompetensi yang dilaksanakan pada 2 hingga 4 September.
“Uji gagasan dan wawancara akan digelar pada tanggal 16 sampai 18 September 2025. Hasil akhir seleksi dijadwalkan akan diumumkan pada 23 September 2025,” ungkapnya.
Lanjutnya, Tomsi mengingatkan agar masyarakat juga turut berperan aktif dalam proses seleksi ini. Panitia membuka ruang untuk menerima masukan terhadap peserta yang dinyatakan lulus administrasi, terutama sejak pengumuman hasil administrasi hingga menjelang pelaksanaan uji gagasan atau wawancara.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan publik demi menjaga integritas dan kualitas seleksi ini,” katanya.
Panitia juga memberikan himbauan tegas agar para pelamar tidak melakukan komunikasi langsung dengan panitia seleksi selama proses berlangsung. Tomsi juga mengingatkan peserta untuk berhati-hati terhadap informasi atau tindakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan panitia seleksi.
Informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dapat diakses melalui website resmi BKD Kalimantan Utara di www.bkd.kaltaraprov.go.id, atau dengan menghubungi sekretariat panitia atas nama Agus Anggoro Kurniawan (0813 4726 3416) dan Sukmara Aldo W. (0821 3395 5400) pada jam kerja.
“Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh pengumuman terkait proses seleksi juga akan diumumkan melalui kanal resmi instansi terkait, termasuk informasi perubahan jadwal bila terjadi,” tuntasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







