Penjual Bendera di Tarakan Didatangi Polisi, Antisipasi Bendera Jolly Roger

benuanta.co.id, TARAKAN – Menyikapi viralnya pengibaran bendera bergambar One Piece di bawah bendera Merah Putih di sejumlah daerah, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan bergerak cepat untuk mencegah hal serupa terjadi di wilayahnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli dan pengecekan langsung ke beberapa titik penjualan bendera musiman yang ada di Kota Tarakan.

“Kami telah melakukan deteksi dan pengecekan di dua titik, yaitu depan Kantor KUA Kecamatan Tarakan Tengah dan depan BRI Selumit Pantai. Kami bertemu dengan penjual bendera seperti Bapak Wahyu dan Bapak Asep Rahayu. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan penjualan bendera selain Merah Putih,” ujar Kapolres, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

Selain patroli, jajaran Polres juga membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara roda dua sebagai bagian dari kampanye cinta tanah air menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.

Ia mengimbau masyarakat agar memperingati kemerdekaan dengan cara yang benar dan penuh hormat terhadap simbol negara. Penggunaan bendera negara sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

Dalam pasal 24 dan pasal 66, disebutkan bahwa tindakan memperlakukan bendera secara tidak patut, termasuk mengibarkan bendera lain di bawah Merah Putih, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari upaya edukatif Polres Tarakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kehormatan simbol-simbol negara.

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

“Karena terkait yang saat ini viral (pengibaran bendera One Piece), tentunya ini menjadi bagian dari tugas kita bersama untuk bisa mensosialisasikan bahwa adanya Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara serta lahu kebangsaan. Undang-Undang itu masih terlaku,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *