15 Inorga Tarakan Tolak Penundaan Muskot Kormi secara Sepihak

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 15 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) yang tergabung dalam KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kota Tarakan menyatakan sikap menolak penundaan Musyawarah Kota (Muskot) Kormi yang dianggap dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang sah.

Penundaan tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan mekanisme organisasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Sebelumnya, Muskot dilaksana pada Ahad, (3/8/25) namun di tengah acara, kegiatan di hentikan karena ketua Kormi Tarakan di dapat hadir.

Ketua Inorga Pelangi Kota Tarakan, Mira, mewakili suara inorga lainnya menyatakan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Ia menuturkan, para peserta dari berbagai inorga telah hadir sejak pukul 09.00 WITA dan menunggu hingga siang hari, namun muskot justru dibatalkan secara mendadak tanpa keputusan bersama.

“Kami tidak terima. Ini sudah direncanakan jauh-jauh hari. Tapi tiba-tiba pas hari H malah ditunda sepihak, hanya karena ketua Kormi tidak bisa hadir. Kami merasa ini alasan yang tidak masuk akal,” tegas Mira.

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Menurut informasi, penundaan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I Kormi dengan alasan Ketua Kormi Kota Tarakan, Suparlan, tidak bisa hadir. Padahal, kata Mira, mestinya muskot tetap bisa berjalan karena dokumen pertanggungjawaban dan berita acara telah disiapkan sebelumnya.

“Kami sudah menyanyikan lagu Indonesia Raya. Itu artinya acara sudah dibuka resmi. Kalau memang niatnya ditunda, kenapa tidak diumumkan sebelum pembukaan? Ini seolah-olah kami dipermainkan,” katanya.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 15 ketua inorga lengkap dengan stempel resmi masing-masing, mereka menilai penundaan tersebut tidak sah secara prosedural. Disebutkan bahwa forum muskot merupakan hak dan kedaulatan peserta inorga, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  Relokasi PKL di Tarakan Timur Molor Lagi dari Jadwal

Selain itu, aturan organisasi tidak menyebutkan bahwa muskot tidak dapat dilaksanakan tanpa kehadiran ketua. Terlebih forum saat itu telah memenuhi kuorum, sehingga mestinya tetap dapat dilanjutkan.

“Inorga merasa dirugikan dan kami akan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Ketua Kormi Provinsi Kaltara, Ketua Umum Kormi Nasional, Wali Kota Tarakan dan Kapolres,” ujar Mira.

Dari total 19 inorga di Tarakan, 15 telah menandatangani sikap penolakan, sementara 4 lainnya belum memberikan konfirmasi.

“Kami ingin muskot ini segera dilanjutkan dalam waktu dekat. Jangan sampai semangat demokrasi dan transparansi dalam tubuh organisasi seperti Kormi ini ternodai,” tutup Mira. (*)

Isi lengkap pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan Inorga antara lain:
* Penundaan MUSKOT III tersebut tidak sah secara prosedural, karena bukan diputuskan oleh peserta forum yang memiliki hak suara, melainkan oleh panitia dan pengurus.
* Forum MUSKOT adalah hak dan kedaulatan INORGA sebagai peserta sah, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
* AD/ART dan Tata Tertib organisasi tidak mengatur bahwa MUSKOT tidak bisa dilaksanakan tanpa kehadiran Ketua KORMI Kota Tarakan.
* Forum MUSKOT telah memenuhi kuorum peserta, sehingga seharusnya forum dapat dilanjutkan sesuai mekanisme organisasi.
* Tindakan sepihak ini mencederai semangat demokrasi, transparansi, dan keadilan dalam tubuh KORMI, serta menimbulkan preseden buruk dalam proses regenerasi kepemimpinan.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

Atas dasar itu, para inorga menyatakan keberatan dan menolak penundaan yang dilakukan secara tidak demokratis tersebut, serta menuntut agar MUSKOT III KORMI Tarakan segera dijadwalkan ulang dan dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan tetap menjunjung tinggi semangat musyawarah dan kedaulatan suara Inorga. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *