Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan, Sanksi Administrasi Turun Jadi 1 Persen

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin (7/7/2025). Perubahan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni mengatakan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pemerintah pusat serta bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Baca Juga :  Perkuat Pasokan Gula Lokal, DKUKMPP Nunukan Kunjungi Pabrik Gula di Pati Jawa Tengah

“Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penurunan sanksi administrasi dari 2 persen menjadi 1 persen. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” terang Fitraeni.

Selain sanksi, beberapa tarif retribusi juga mengalami penyesuaian. Kenaikan maupun penurunan nilai retribusi disesuaikan dengan kondisi ekonomi di Kabupaten Nunukan.

Ia juga menjelaskan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki peraturan bupati terkait jenis retribusi yang menjadi kewenangannya.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Polres Nunukan Sidak Toko dan Agen Sembako

“Ada retribusi yang naik, misalnya di sektor kepelabuhanan yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan per kapita daerah. Tapi ada juga yang diturunkan atau bahkan dihapus,” ungkapnya.

Salah satu contoh retribusi yang kini digratiskan adalah penggunaan fasilitas olahraga seperti GOR untuk kegiatan sekolah. Sebelumnya, pemakaian fasilitas ini dikenakan biaya, namun kini dibebaskan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan.

Baca Juga :  Bimtek BPIP 2026, Bakesbangpol Nunukan Perkuat Peran Pembinaan Ideologi Pancasila

“Kami tetap mempertimbangkan konteks penggunaannya. Kalau kegiatan bersifat komersial seperti event besar, maka tetap ada tiket masuk. Tapi untuk anak-anak sekolah yang menggunakan GOR untuk kegiatan pendidikan, itu sekarang sudah digratiskan,” pungkasnya.

Meski digratiskan, penggunaan fasilitas tetap harus memperhatikan kebersihan dan ketertiban agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *