IRT di Nunukan Nekat Jadi Pemasok Sabu, Ngaku Beli Rp 17,5 Juta dari Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pengedar sabu berinisial A (26) dan S (40) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Nunukan. Pelaku A merupakan warga Jalan Cik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan dan S (40) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Kampung Timur, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan pengungkapan ini bermula setelah adanya informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat tepatnya di depan Makam Pahlawan.

“Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” kata Sunarwan.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

Hingga akhirnya personel berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama A sekira pukul 23.18 WITA pada Rabu (23/7/2025). Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk.

Dengan rincian sabu sebanyak 3 bungkus plastik ukuran sedang ditemukan di dalam helm warna putih yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan 1 bungkusnya merupakan plastik ukuran kecil ditemukan di dalam baju kaos yang digunakan pelaku A saat

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Dari hasil interogasi, A mengatakan jika sabu seberat 10,19 gram tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama S yang juga berada di Nunukan,” bebernya.

Sunarwan mengungkapkan personel langsung melakukan pengembangan perkara untuk mencari keberadaan S. Dari hasil pengembangan, sekira pukul 01.10 WITA, Tim Opsnal mengamankan S di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sungai Bilal, Kelurahan Nunukan Barat.

Saat dilakukan introgasi, S membenarkan sabu yang ada pada A berasal dari dirinya. S juga mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh masyarakat sipil ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang dibungkus menggunakan jaket warna hitam tersimpan didalam sebuah hand bag warna hijau tua, terbungkus kantong plastik warna hitam dan di masukan kedalam kotak kecil warna transparan dengan total berat 30,29 gram,” terangnya.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Kepada polisi, S menerangkan sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga RM. 4.500 atau setara dengan Rp. 17.500.000 dari seorang laki-laki yang bernama Y di Tawau, Sabah, Malaysia. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku A dan S serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *