Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai, Berikut Ketentuannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui UPTD Bapenda Wilayah Tarakan resmi memulai program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada 1 Agustus 2025. Program ini akan berlangsung hingga 30 September 2025 dan memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak.

Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Aris, S.Kom., menegaskan ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa khawatir denda.

Ia menjelaskan program pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

“Bebas denda ini kami berikan agar masyarakat lebih ringan dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Bersajam di Tarakan Belum Optimal

Tak hanya bebas denda, wajib pajak juga berkesempatan mendapat diskon besar. Untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon 10 persen atas pokok PKB.

“Ini bentuk apresiasi kami bagi wajib pajak yang taat jadwal,” katanya.

Kendaraan yang menunggak pajak selama satu tahun juga tidak luput dari perhatian. Menurut Aris, mereka tetap mendapatkan diskon 10 persen dari pokok PKB.

“Meskipun menunggak, kami tetap beri insentif agar mereka segera menyelesaikan kewajiban,” sebutnya

Sementara itu, kendaraan yang menunggak pajak selama dua hingga lima tahun mendapatkan diskon sebesar 5 peresen dari pokok PKB.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

“Diskon ini sebagai upaya mendorong kesadaran wajib pajak jangka panjang agar segera melakukan pelunasan,” tuturnya.

Keringanan juga diberikan untuk kendaraan jenis truk. Dalam program ini, kendaraan truk mendapat diskon sebesar 25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

“Potongan ini khusus kami berikan untuk truk, mengingat kontribusi sektor transportasi logistik di daerah cukup besar,” paparnya.

Ada pula diskon 20% persen bagi kendaraan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara. Hal ini menurut Aris merupakan langkah strategis dalam menarik lebih banyak kendaraan beroperasi secara legal di wilayah ini.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

“Kita ingin kendaraan yang masuk wilayah Kaltara segera tercatat dan membayar pajak di sini,” ungkap Aris.

Aris berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Pajak Anda turut membangun Kalimantan Utara,” tuntasnya

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa langsung mengunjungi kantor Samsat Tarakan atau memantau media sosial resmi milik Bapenda. Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta meringankan beban masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *