benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali memberikan insentif luar biasa bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program yang mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025 ini mencakup berbagai bentuk keringanan dan penghapusan denda yang dinilai sangat membantu masyarakat, terutama pasca pandemi dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan, melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Aris, S.Kom., menyampaikan program ini berlaku juga untuk seluruh masyarakat Tarakan.
“Pemutihan ini berlaku untuk semua wajib pajak kendaraan di Tarakan. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik momentum ini,” jelasnya, Kamis (31/7/2025).
Program ini mencakup berbagai kemudahan. Di antaranya adalah penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak lagi dibebankan denda tambahan.
“Warga yang menunggak tidak perlu khawatir dengan denda administratif. Semua dihapuskan,” katanya.
Selain itu, pemutihan ini juga mencakup penghapusan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang belum sempat memenuhi kewajiban administrasi di tahun-tahun sebelumnya.
“Semua denda SWDKLLJ masa lalu akan dihapus. Ini kesempatan untuk bersih catatan kendaraan Anda,” sebutnya.
Tidak hanya itu, keringanan juga diberikan untuk pokok PKB sebelum jatuh tempo. Dengan kata lain, masyarakat bisa mendapatkan diskon pembayaran pokok pajak jika membayar lebih awal selama periode program.
“Ini insentif tambahan agar masyarakat patuh dan tertib membayar pajak lebih awal,” ujarnya.
Jenis kendaraan yang menunggak pajak juga mendapat perhatian. Ada keringanan khusus untuk kendaraan yang selama ini belum melakukan pembayaran pajak, terutama untuk jenis truk. Bahkan, jenis kendaraan ini diberikan BBNKB I khusus, yaitu pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Kami ingin mendorong pemilik kendaraan truk untuk kembali tertib administrasi,” tuturnya.
Program ini juga dirancang untuk memudahkan kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara, termasuk Tarakan. Keringanan pokok PKB juga berlaku untuk kendaraan yang hendak dimutasikan.
“Bagi warga yang ingin pindah domisili kendaraannya ke Tarakan, ini adalah waktu yang paling tepat,” ungkapnya.
Secara visual, program ini ditampilkan melalui pamflet yang menarik dan komunikatif, menggambarkan semangat peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dengan slogan ‘Pajak Anda Membangun Kaltara’ pemerintah menekankan pajak kendaraan yang dibayarkan akan langsung berkontribusi pada pembangunan daerah.
“Setiap rupiah dari pajak yang Anda bayarkan adalah investasi untuk pembangunan Kaltara,” terangnya.
UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan berencana menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat secara masif mulai sore ini. Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal media, termasuk media sosial.
Dengan berbagai bentuk keringanan yang ditawarkan, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu meringankan beban ekonomi mereka.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu, bukan terbebani,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







